Bisnis / Ekopol
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB
Kadin China mengirim surat protes kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai hambatan regulasi investasi perusahaan Tiongkok di Indonesia. [Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • Kadin China mengirim surat protes kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai hambatan regulasi investasi perusahaan Tiongkok di Indonesia.
  • Keluhan mencakup kenaikan pajak, pemangkasan kuota nikel, penegakan hukum berlebihan, hingga pengetatan visa yang mengganggu operasional bisnis perusahaan.
  • Permasalahan tersebut berisiko merusak kepercayaan investor jangka panjang serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja.

Suara.com - Kamar Dagang China (Kadin China) di Indonesia mengirim surat protes ke Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini. Dalam surat itu ada enam poin keluhan yang disampaikan terkait kondisi investasi para perusahaan Tiongkok di Tanah Air.

Di antara yang disoroti adalah soal peraturan pemerintah yang terkait royalti hasil tambang, aturan kuota produksi nikel hingga pencabutan insentif kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam surat tersebut Kadin China mengingatkan Prabowo bahwa banyak perusahaan China yang sudah berinvestasi di Indonesia, mendukung berbagai program pemerintah dan meningkatkan kesejahateraan di Tanah Air.

"Tetapi belakangan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia menghadapi banyak masalah serius termasuk regulasi yang semakin ketat, penegakkan hukum yang berlebihan dan bahkan korupsi serta pemerasan oleh pihak berwenang. Masalah-masalah ini sangat mengganggu operasi bisnis, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan Tiongkok terkait lingkungan bisnis saat ini serta perkembangan mereka di masa depan di Indonesia," bunyi surat tersebut.

Kadin China lalu merinci enam masalah yang mereka hadapi di Indonesia saat ini.

Pertama adalah kenaikan pajak dan pungutan. Termasuk di dalamnya royalti sumber daya mineral, yang telah berkali-kali dinaikkan, disertai dengan pemeriksaan pajak yang intensif dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, sehingga menciptakan kepanikan di kalangan pelaku usaha.

Kedua rencana penerapan retensi devisa wajib atau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kadin China menilai kebijakan ini akan memicu ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam, yang dipaksa untuk menyetor 50 persen dari pendapatan devisa mereka di bank Himbara setidaknya selama satu tahun.

Ketiga terkait kuota penambangan bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) telah dipangkas Kementerian ESDM. Kadin China mengatakan kebijakan ini, yang memangkas kuota hingga 70 persen, mengganggu industri hilir seperti sektor energi baru dan baja tahan karat.

Keempat Kadin China mengeluhkan kegiatan Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan atau Satgas PKH di bawah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang dinilai berlebihan dalam penegakkan aturan. Satgas disebut telah menjatuhkan denda dalam jumlah fantastis hingga 180 juta dolar AS kepada perusahaan China dengan alasan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PBPH) yang valid.

Baca Juga: Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Kelima terkait proyek-proyek besar telah ditangguhkan. Kadin China mengeluhkan intervensi pihak berwenang dalam operasional perusahaan, menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dibangun oleh perusahaan investasi Tiongkok telah merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, memerintahkan penghentian kerja, serta menjatuhkan sanksi.

Keenam, pengawasan visa kerja telah diperketat. Persetujuan visa kerja menjadi semakin rumit, dengan biaya yang meningkat, ambang batas yang lebih tinggi, dan pembatasan yang tidak wajar seperti penetapan lokasi kerja, yang menghambat mobilitas personel teknis dan manajerial.

Selain itu, rencana pemerintah menarik bea keluar baru untuk produk tertentu, penghapusan insentif untuk kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) juga dinilai memberatkan.

Yang juga dikeluhkan adalah kebijakan Kementerian ESDM yang menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel secara signifikan dan merevisi aturan penetapan harganya, dengan memasukkan kobalt, besi, dan mineral terkait lainnya ke dalam kalkulasi untuk pertama kalinya. Kebijakan yang mendadak ini telah menyebabkan lonjakan biaya komprehensif bijih nikel sebesar 200 persen.

Sebagai investor dan operator terbesar dalam industri nikel Indonesia, perusahaan investasi Tiongkok kini menghadapi kenaikan biaya produksi yang tajam, kerugian operasional yang meluas, dan ketidakseimbangan di seluruh rantai industri.

"Hal ini tidak hanya akan merusak proyek-proyek yang sudah ada secara serius, tetapi juga mempengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja bagi lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri, serta sangat merusak kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia," tulis Kadin China dalam suratnya.

Load More