Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya memberikan pernyataan ke publik soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Selain menyampaikan keluhan soal fitnah keji Reza Gladys terhadap dirinya, Nikita Mirzani juga menyampaikan tuntutan ke Presiden Prabowo Subianto lewat tulisan dalam secarik kertas.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo yang terhormat," ujar Nikita Mirzani mengawali tulisannya, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Tuntutan Nikita Mirzani ke Prabowo Subianto cuma satu, yakni penegakan hukum di Indonesia harus dibenahi.
"Tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini, benar-benar diluruskan. Bukan diatensi dengan kekuasaan, sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani masih meyakini dirinya adalah pahlawan yang menyelamatkan konsumen produk kecantikan dari kandungan zat-zat berbahaya, salah satunya seperti yang dijual Reza Gladys.
"Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, banyak orang. Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan over claimed, namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut, malah saya yang ditahan," keluh Nikita Mirzani.
Demi terwujudnya hukum yang adil, Nikita Mirzani ingin ada perbaikan kualitas perangkat pengadilan di Indonesia.
Nikita Mirzani yakin sepenuhnya, kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys murni hasil rekayasa, karena merasa punya bukti produk kecantikan milik sang dokter benar-benar berbahaya.
Baca Juga: BUMN Karya 'Berdarah-darah': Prabowo Ancam Serahkan Proyek ke Swasta, Apa Sebab?
"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini? JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut. Namun, saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM, ada jarum suntiknya, tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," jelas Nikita Mirzani.
Bukti-bukti tersebut, juga Nikita Mirzani klaim sudah sempat ia sodorkan ke penyidik dalam agenda Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Namun menurut versi Nikita Mirzani, apa yang ia sajikan dalam BAP tidak dijadikan bahan pertimbangan sama sekali.
"Penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Mereka tidak mendalami itu BAP saya, beserta produknya si Reza Gladys si ratu flexing. Tapi saya malah ditahan," ucap Nikita Mirzani.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan, Nikita Mirzani didakwa melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
Nikita Mirzani juga dianggap bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil memeras dan mengancam Reza Gladys.
Nikita Mirzani pun sudah menyatakan sikap untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, yang ia yakini banyak kekeliruan di dalamnya.
"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.
Berita Terkait
-
Sidang Pemerasan Nikita Mirzani: Mail Syahputra Tenang, Nikita Lambaikan Tangan dari Borgol!
-
Tak Diberi Waktu Bicara ke Media Usai Sidang, Nikita Mirzani Marah-Marah ke Jaksa
-
Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?
-
Nikita Mirzani Protes Isi Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan ke Reza Gladys: Fiktif!
-
Nikita Mirzani Diborgol Hadiri Sidang Kasus Pemerasan, Dapat Sambutan Meriah di Pengadilan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
Feast Guncang CRSL Land Festival 2025, Ajak Doa untuk Palestina
-
Eza Gionino Coba Dagang Ponsel, Unit Rusak Sebelum 6 Bulan Langsung Diganti Baru!
-
Adrian Khalif Buka CRSL Land Festival 2025, Bawakan Lagu 'Alamak'
-
Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida
-
Ruben Onsu Pilih Hindari Konflik Selepas Peluk Islam: Dibawa Salat Aja
-
Jakarta World Cinema 2025 Resmi Dibuka, Sineas Lokal dan Internasional Tumpah Ruah
-
Jerome Polin Bagi Tips Terbaik Main Judi Slot Pakai Matematika: Kalau Kalian Mau Menang..
-
7 Film Indonesia Non-Horor Tayang di Bioskop Oktober 2025, Ada Karya PFN Loh!
-
Ibunya Tantrum Lagi Hina Arie Kriting, Indah Permatasari: Tolong Jangan Dihujat