Suara.com - Fenomena sound horeg yang menggelegar di berbagai acara hajatan di Jawa Timur kini berada di persimpangan jalan.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), angkat bicara.
Ia menyoroti adanya dua sisi mata uang dari tren ini, potensi ekonomi kerakyatan dan risiko gangguan sosial yang meresahkan.
Berbicara di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Cak Imin tidak menampik bahwa penggunaan sound system berdaya besar ini telah menjadi mesin penggerak ekonomi di tingkat bawah.
Menurutnya, dari acara pernikahan, khitanan, hingga hiburan lokal, penyewaan sound horeg telah menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, ia memberi catatan tegas bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan ketenangan dan kenyamanan warga lain.
"Kalau ekonomi tumbuh ya harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," kata Cak Imin, mencoba menengahi polemik yang sedang panas ini.
Cak Imin berpendapat, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim sejatinya tidak membidik aspek ekonominya.
Ia menafsirkan bahwa label haram tersebut lebih ditujukan pada dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kebisingan yang berlebihan dan potensi kericuhan.
Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
"Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan. Oleh karena itu, solusi yang ia tawarkan bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan. Ya fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain, intinya itu," tegasnya.
Dasar Fatwa Haram MUI Jatim: Dari Petisi Warga Hingga Batas Desibel
Keputusan MUI Jawa Timur untuk mengeluarkan fatwa haram tidak datang tiba-tiba. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan fatwa yang ditandatangani oleh 828 warga pada 3 Juli 2025.
Sebelum mengambil keputusan, MUI Jatim bahkan menggelar forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha sound system hingga dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) untuk memahami dampaknya secara komprehensif.
Dalam pertimbangannya, MUI menemukan fakta bahwa sound horeg yang namanya berasal dari bahasa Jawa horeg artinya bergetar dapat menghasilkan suara dengan intensitas mencapai 120-135 desibel (dB).
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
-
Pastikan Bisa Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA, KPK Bilang Begini
-
Menolak Difatwa Haram oleh MUI, Sound Horeg Dipasang LED Halal
-
MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi
-
Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron