Suara.com - Sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juni 2025.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Fakta mengejutkan terungkap dari tiga saksi, yang ternyata adalah teman putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, yang berawal dari penggemar atau fans.
"Hari ini, saksi yang dihadirkan 3 orang, temannya Lolly. Teman itu netizen awalnya, kemudian jadi teman," ujar kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik usai sidang.
Oya menjelaskan, bahwa kesaksian yang diberikan oleh ketiga teman Lolly dalam sidang tertutup itu sangat terbatas.
Pengetahuan mereka hanya didasarkan pada cerita yang disampaikan oleh Lolly, bukan karena melihat atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.
"Keterangan yang diberikan seputar yang mereka ketahui saja, seputaran apa yang Lolly ceritakan kepada mereka," beber Oya.
"Mereka kenal awal sebagai fans-nya Loly, kemudian berlanjut dengan komunikasi chatting, dan akhirnya hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan. Ingat ya, hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah para saksi yang dihadirkan berada di lokasi kejadian, Oya dengan tegas membantah. "Iya, nggak ada," jawabnya singkat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Mendadak Cabut Gugatan! Ada Apa dengan Reza Gladys?
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas saksi yang dihadirkan.
Menurut Oya, seorang saksi idealnya harus berada di tempat kejadian, dan menyaksikan peristiwa secara langsung untuk bisa memberikan keterangan yang kuat di mata hukum.
"Ya kalau saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini, yang mereka ketahui saja," papar Oya.
Akibatnya, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun tim kuasa hukum, ketiga saksi tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
"Selebihnya, lebih banyak menjawab tidak tahu," ungkapnya.
Oya pun berharap, kesaksian yang minim dari ketiga saksi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan kedudukan kliennya sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Kim Hawt Diajak Peras Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sindir Orang Berpendidikan Lebih Hina dari PSK
-
Nikita Mirzani Bisa Dihukum Lebih Berat Kalau Tak Cabut Gugatan ke Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Cabut Gugatan, Modus Terbongkar? Dokter Reza Gladys Siap Balas Dendam
-
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Kubu Reza Gladys Malah Kecewa Berat
-
Fitri Salhuteru Tertawa Puas Lihat Doktif Diacuhkan Nikita Mirzani, Isu Judi Online Kembali Memanas
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
Jatuh Cinta Duluan, Ratu Rizky Nabila Awalnya Tak Tahu Pesulap Merah Punya Istri
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Pesulap Merah Murka Dituduh Abaikan Almarhumah Istri yang Berjuang Melawan Penyakit
-
Setelah Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Joget Bareng Teman Viral, Istri Ikut Nge-like
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Pearl in Red, Aksi Balas Dendam Park Jin Hee dan Nam Sang Ji
-
Review Heat: Detektif Kriminal vs Perampok Gila, Malam Ini di Trans TV
-
Hard to Kill: Steven Seagal Bangkit dari Kubur untuk Balas Dendam, Malam Ini di Trans TV
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama