Suara.com - Vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula terus menuai kontroversi.
Salah satu suara yang turut menyuarakan ketidaksetujuan atas keputusan tersebut datang dari dokter dan influencer ternama, dr. Richard Lee.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Sabtu, 19 Juli 2025, Richard menyatakan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus ini membuatnya gerah dan mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sahabat dekat Anies Baswedan tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena dia dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya bukan seorang politisi, bahkan bukan penggemar Tom Lembong.
Namun, dia merasa perlu bersuara karena keputusan hakim kali ini dinilainya melampaui batas nalar alias tak masuk akal.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena kebijakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, padahal tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya?” tulis Richard.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik
Dia menegaskan bahwa dalam praktiknya, setiap kebijakan publik hampir pasti akan membawa dampak yang beragam terhadap masyarakat.
"Setahu saya, setiap kebijakan publik pasti berpotensi menimbulkan dampak pada berbagai pihak, ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan," lanjutnya.
"Kalau logika seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang berani ambil keputusan penting untuk bangsa ini ke depan?" pungkas Richard Lee.
Sebelumnya, Richard Lee pernah mengundang Tom Lembong menjadi bintang tamu podcast miliknya.
Podcast yang membahas tentang cacat Pemilu tersebut dirilis pada 27 Februari 2024 lalu.
Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, banyak pihak merasa hukuman itu tetap tidak layak dijatuhkan pada tokoh yang mereka yakini tidak bersalah.
Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menyebut Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan.
Dia juga tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dijalankannya.
Namun, hakim juga menilai bahwa Tom Lembong telah mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis, tidak menjalankan tugas secara akuntabel.
Ayah dua anak itu juga dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Richard Lee, aktivis dan komentator publik Ferry Irwandi juga angkat suara terkait vonis Tom Lembong.
Dia membeberkan rangkuman yang menggambarkan absurditas dari kasus ini.
"Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak,” tulis Ferry dalam pernyataannya.
Menurutnya, keputusan impor tersebut bahkan tidak berdampak terhadap stabilitas harga.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar prosedur administratif dan menggunakan kewenangan di luar batas.
"Dia dipenjara karena dianggap mengutamakan ekonomi kapitalistik daripada ekonomi Pancasila. Ini sungguh di luar akal sehat yang paling sakit sekalipun," tulis Ferry, menilai bahwa keputusan ini sarat dengan bias politik.
Menurut Ferry, ini bukan semata soal pilihan politik atau pemilu, tetapi menyangkut keadilan dan akal sehat hukum.
Dia menekankan bahwa Tom Lembong bukan maling, bukan pula koruptor, dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Meski dituduh merugikan negara ratusan miliar rupiah, Ferry Irwandi menyebut bahwa vonis ini mencoreng integritas hukum di Indonesia.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Beda Kekayaan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Kasusnya Dinilai Mirip oleh Hotman Paris
-
Tepis Analogi Hotman Paris, Eks Penyidik KPK Yakin Kejagung Punya Bukti Mens Rea Nadiem
-
Nadiem Makarim dan 8 Daftar Menteri Era Jokowi jadi Tersangka Korupsi, 2 Diantaranya Bebas
-
Analogi Tom Lembong Jadi Senjata Hotman Bela Nadiem, Pakar UGM: Buktikan Dulu Niat Jahatnya
-
Richard Lee Resmikan Masjid yang Dibangun di Bogor, Namanya Unik dan Kreatif
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Billy Syahputra Umumkan Vika Kolesnaya Hamil, Unggahan USG Jadi Bukti!
-
Sal Priadi Ikut Disindir usai Sebut Pestapora Festival 'Nyaman': Udah Cair Duit Freeport?
-
Batal Tampil di Pestapora karena Tolak Freeport, Rebellion Rose Akan Berorasi di Atas Panggung
-
Kecewa Disponsori Freeport, Band Sukatani Mundur dari Pestapora 2025
-
Pestapora Dihujat, Sponsor Freeport Baru Diungkap Setelah Hari Pertama
-
Suka The Conjuring? Tonton Juga 7 Film Horor yang Tak Kalah Menyeramkan Ini
-
2 Ribu Nasi Padang Buat Massa Aksi Jadi Bukti 'Rakyat Jaga Rakyat' Versi Bobon Santoso
-
Bukan Musik atau Popularitas, Ini yang Bikin Melanie Subono Klepek-Klepek dengan Band Wali
-
Melanie Subono Minta Kawal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bosan dengan Janji-Janji Politik
-
Hari Pertama Pestapora 2025 Pecah Lewat Aksi Kolaborasi Sal Priadi dan Slank