Suara.com - Sebuah putusan pengadilan kembali menjadi buah bibir. Kali ini, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula, sukses menyita perhatian publik.
Bukan hanya soal angka hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, melainkan pertimbangan hakim yang dinilai tak biasa dan memicu perdebatan sengit.
Palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) itu seolah menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Tom Lembong, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, sorotan utama justru tertuju pada alasan di balik vonis tersebut.
Antara Kapitalisme dan Kesejahteraan Rakyat
Salah satu pertimbangan yang paling menonjol dari majelis hakim adalah penilaian bahwa kebijakan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.
Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kebijakan terdakwa terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional terkesan mengabaikan kesejahteraan umum.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis.
Hakim menilai Tom Lembong gagal menjaga stabilitas harga gula yang tetap tinggi selama masa jabatannya, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Baca Juga: Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, dari Mana Asal Usul Harta Rp 4,3 Miliar?
Meski begitu, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti Tom Lembong yang bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Reaksi dan Kejanggalan
Putusan ini sontak menuai beragam reaksi. Tom Lembong sendiri menilai putusan hakim janggal karena mengabaikan kewenangannya sebagai menteri yang diatur oleh undang-undang.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ujar Tom Lembong usai sidang.
Ia juga menyebut hakim seolah mengabaikan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Dukungan dan kekecewaan juga datang dari berbagai tokoh. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang turut hadir di persidangan, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mengulik Harta Hakim Vonis Tom Lembong: Punya Pajero Sport dan Utang Rp 350 Juta
-
Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Pramuka Masa Kini, Masih Relevankah Morse ketika Semua Ada di Google?
-
Jangan Habiskan Long Weekend di Rumah Saja, 8 Film Indonesia Ini Siap Temani Liburanmu!
-
Update Gempa Flores, NTT: 1 Korban Meninggal Dunia di Pelabuhan Laurentius Say Maumere
-
Gubernur NTT: Saya Terima Laporan Korban Gempa Bumi 5 Orang Meninggal
-
3 Contoh Teks Sambutan pada Malam Tirakatan 17 Agustus untuk Ketua Panitia
-
Drama Begal Boneka Labubu Berakhir Malu: Remaja Jati Agung Dibui Buat Laporan Palsu
-
Detik-detik Warga Tercebur ke Laut Saat Gempa NTT Guncang Pelabuhan Laurentius Say
-
Verifikasi BNPB: Korban Meninggal Gempa Bumi NTT 1 Orang
-
Marco Bezzecchi Sempat Overthinking, Bukti Cedera Tak Hanya Serang Fisik
-
Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri