Suara.com - Sebuah putusan pengadilan kembali menjadi buah bibir. Kali ini, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula, sukses menyita perhatian publik.
Bukan hanya soal angka hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, melainkan pertimbangan hakim yang dinilai tak biasa dan memicu perdebatan sengit.
Palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) itu seolah menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Tom Lembong, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, sorotan utama justru tertuju pada alasan di balik vonis tersebut.
Antara Kapitalisme dan Kesejahteraan Rakyat
Salah satu pertimbangan yang paling menonjol dari majelis hakim adalah penilaian bahwa kebijakan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.
Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kebijakan terdakwa terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional terkesan mengabaikan kesejahteraan umum.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis.
Hakim menilai Tom Lembong gagal menjaga stabilitas harga gula yang tetap tinggi selama masa jabatannya, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Baca Juga: Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, dari Mana Asal Usul Harta Rp 4,3 Miliar?
Meski begitu, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti Tom Lembong yang bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Reaksi dan Kejanggalan
Putusan ini sontak menuai beragam reaksi. Tom Lembong sendiri menilai putusan hakim janggal karena mengabaikan kewenangannya sebagai menteri yang diatur oleh undang-undang.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ujar Tom Lembong usai sidang.
Ia juga menyebut hakim seolah mengabaikan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Dukungan dan kekecewaan juga datang dari berbagai tokoh. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang turut hadir di persidangan, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mengulik Harta Hakim Vonis Tom Lembong: Punya Pajero Sport dan Utang Rp 350 Juta
-
Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas