Suara.com - Sebuah putusan pengadilan kembali menjadi buah bibir. Kali ini, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula, sukses menyita perhatian publik.
Bukan hanya soal angka hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, melainkan pertimbangan hakim yang dinilai tak biasa dan memicu perdebatan sengit.
Palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) itu seolah menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Tom Lembong, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, sorotan utama justru tertuju pada alasan di balik vonis tersebut.
Antara Kapitalisme dan Kesejahteraan Rakyat
Salah satu pertimbangan yang paling menonjol dari majelis hakim adalah penilaian bahwa kebijakan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.
Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kebijakan terdakwa terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional terkesan mengabaikan kesejahteraan umum.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis.
Hakim menilai Tom Lembong gagal menjaga stabilitas harga gula yang tetap tinggi selama masa jabatannya, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Baca Juga: Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, dari Mana Asal Usul Harta Rp 4,3 Miliar?
Meski begitu, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti Tom Lembong yang bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Reaksi dan Kejanggalan
Putusan ini sontak menuai beragam reaksi. Tom Lembong sendiri menilai putusan hakim janggal karena mengabaikan kewenangannya sebagai menteri yang diatur oleh undang-undang.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ujar Tom Lembong usai sidang.
Ia juga menyebut hakim seolah mengabaikan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Dukungan dan kekecewaan juga datang dari berbagai tokoh. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang turut hadir di persidangan, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mengulik Harta Hakim Vonis Tom Lembong: Punya Pajero Sport dan Utang Rp 350 Juta
-
Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik