Suara.com - Sebuah putusan pengadilan kembali menjadi buah bibir. Kali ini, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula, sukses menyita perhatian publik.
Bukan hanya soal angka hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, melainkan pertimbangan hakim yang dinilai tak biasa dan memicu perdebatan sengit.
Palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) itu seolah menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Tom Lembong, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, sorotan utama justru tertuju pada alasan di balik vonis tersebut.
Antara Kapitalisme dan Kesejahteraan Rakyat
Salah satu pertimbangan yang paling menonjol dari majelis hakim adalah penilaian bahwa kebijakan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.
Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kebijakan terdakwa terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional terkesan mengabaikan kesejahteraan umum.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis.
Hakim menilai Tom Lembong gagal menjaga stabilitas harga gula yang tetap tinggi selama masa jabatannya, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
Baca Juga: Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, dari Mana Asal Usul Harta Rp 4,3 Miliar?
Meski begitu, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti Tom Lembong yang bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Reaksi dan Kejanggalan
Putusan ini sontak menuai beragam reaksi. Tom Lembong sendiri menilai putusan hakim janggal karena mengabaikan kewenangannya sebagai menteri yang diatur oleh undang-undang.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ujar Tom Lembong usai sidang.
Ia juga menyebut hakim seolah mengabaikan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Dukungan dan kekecewaan juga datang dari berbagai tokoh. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang turut hadir di persidangan, mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mengulik Harta Hakim Vonis Tom Lembong: Punya Pajero Sport dan Utang Rp 350 Juta
-
Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir