Suara.com - Suasana panas mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025, Nikita Mirzani secara blak-blakan mengungkap rasa kecewanya atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor, dokter Reza Gladys.
"Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka," kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.
Nikita menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia merasa tidak adil dijadikan tersangka berdasarkan BAP yang menurutnya lemah dan penuh tanda tanya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Nikita juga kembali menyeret soal keabsahan salah satu produk skincare milik Reza Gladys.
Ia mempertanyakan legalitas produk tersebut yang disebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sakit hati saya," teriak Nikita penuh emosi, menegaskan kekecewaannya atas jalannya persidangan.
Persidangan pun terus berlanjut dengan membahas soal produk bermasalah yang menjadi salah satu pokok perkara.
Dalam sidang, terungkap bahwa produk yang diklaim milik Reza Gladys tersebut bukan hasil produksi eksklusif, melainkan diduga hanya tempelan label pada produk pabrik lain.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Reza Gladys Direncanakan Datang Ditemani Fitri Salhuteru
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, pemilik brand Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam akan terus menyebarkan konten negatif melalui media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.
Reza Gladys mengaku sempat menyanggupi pemberian uang Rp4 miliar, namun akhirnya memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Memanas, Nikita Mirzani Teriak Skincare Reza Gladys Tak Terdaftar di BPOM
-
Bukan Cuma Skincare, Nikita Mirzani Juga Hina Reza Gladys: Badan Abu-Abu, Muka Dempulan
-
Peran Oky Pratama Terungkap di Sidang, Suruh Reza Gladys Sumpal Mulut Nikita Mirzani Pakai Uang
-
Dukung Reza Gladys, Fitri Salhuteru Singgung Pembalasan di Sidang Nikita Mirzani
-
Tatapan Tajam hingga Tawa Nikita Mirzani Warnai Sidang Kesaksian Reza Gladys
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang