Suara.com - Polemik dugaan pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan terus bergulir. Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik di gerai tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Laporan atas dugaan pelanggaran ini dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024.
Proses penyelidikan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menilai langkah hukum yang diambil oleh SELMI sebagai keputusan yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum.
"Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma menekankan bahwa penindakan ini penting tidak hanya untuk membela hak pencipta lagu, tetapi juga demi kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba itu sendiri.
"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ," ujarnya.
Meski tidak membeberkan jumlah kerugian yang ditimbulkan, Dharma memastikan pihaknya telah mengantongi data yang akan disampaikan di persidangan.
"Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan," imbuh Dharma.
Baca Juga: Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus SELMI, Jusak Irwan Setiono, turut memberikan pernyataan. Dia berharap kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha yang masih abai terhadap ketentuan hak cipta musik.
"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi," tutur Jusak Irwan Setiono.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada proses hukum, tapi juga bisa merusak citra bisnis dan mengganggu kelangsungan usaha.
"Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha," katanya lagi.
Jusak pun mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar hukum dengan memastikan bahwa setiap penggunaan musik di ruang komersial telah dilengkapi dengan izin yang sah.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, LMKN telah menunjuk PT Velodiva Music Technologies sebagai mitra teknologi resmi. Platform ini mempermudah pelaku usaha untuk memutar musik secara legal sekaligus mencatat penggunaan lagu secara otomatis.
Berita Terkait
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
-
WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!
-
Polemik Penyanyi vs Pencipta Lagu Bikin Sammy Simorangkir Takut Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain
-
Sammy Simorangkir Menyesal Tak Perjuangkan Lagunya Saat Masih di Kerispatih
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan