Suara.com - Polemik dugaan pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan terus bergulir. Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik di gerai tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Laporan atas dugaan pelanggaran ini dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024.
Proses penyelidikan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menilai langkah hukum yang diambil oleh SELMI sebagai keputusan yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum.
"Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma menekankan bahwa penindakan ini penting tidak hanya untuk membela hak pencipta lagu, tetapi juga demi kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba itu sendiri.
"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ," ujarnya.
Meski tidak membeberkan jumlah kerugian yang ditimbulkan, Dharma memastikan pihaknya telah mengantongi data yang akan disampaikan di persidangan.
"Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan," imbuh Dharma.
Baca Juga: Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus SELMI, Jusak Irwan Setiono, turut memberikan pernyataan. Dia berharap kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha yang masih abai terhadap ketentuan hak cipta musik.
"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi," tutur Jusak Irwan Setiono.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada proses hukum, tapi juga bisa merusak citra bisnis dan mengganggu kelangsungan usaha.
"Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha," katanya lagi.
Jusak pun mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar hukum dengan memastikan bahwa setiap penggunaan musik di ruang komersial telah dilengkapi dengan izin yang sah.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, LMKN telah menunjuk PT Velodiva Music Technologies sebagai mitra teknologi resmi. Platform ini mempermudah pelaku usaha untuk memutar musik secara legal sekaligus mencatat penggunaan lagu secara otomatis.
Berita Terkait
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
-
WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!
-
Polemik Penyanyi vs Pencipta Lagu Bikin Sammy Simorangkir Takut Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain
-
Sammy Simorangkir Menyesal Tak Perjuangkan Lagunya Saat Masih di Kerispatih
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal