Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat bicara soal polemik dugaan pelanggaran hak cipta oleh restoran Mie Gacoan.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik di gerai tanpa izin serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengaku pihaknya telah memberi peringatan keras sejak dua tahun lalu. Namun, peringatan itu justru diabaikan oleh pihak restoran.
"Coba bayangkan, sudah kami minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut Dharma, proses hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan hak cipta adalah langkah yang tepat agar ada kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ," tutur Dharma.
Dharma Oratmangun menegaskan bahwa LMKN bersama LMK telah berulang kali mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk pembayaran royalti untuk penggunaan lagu di ruang publik.
Namun, menurutnya Mie Gacoan bukan satu-satunya pihak yang abai. Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih ada ratusan promotor dan pelaku usaha karaoke yang belum memenuhi kewajibannya membayar royalti.
"Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500," ujarnya.
Baca Juga: LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
Dia juga menegaskan bahwa langkah hukum, baik pidana maupun perdata, adalah bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak para pencipta lagu serta pemegang hak terkait yang telah memberikan kuasa kepada LMK dan LMKN.
"Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya," uca Dharma.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) resmi melaporkan PT Mitra Bali Sukses ke Polda Bali pada Agustus 2024.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan lagu sebagai musik latar di outlet Mie Gacoan tanpa izin atau pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berjalan, direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya di ruang publik.
Berita Terkait
-
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Curhat Pilu Ibu Korban Daycare Little Aresha, Bayi Diikat Tanpa Baju: Hatiku Hancur
-
Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Berlangsung Meriah, Challenge Kasih Paham Bos Bikin Heboh
-
Lebih dari 50 Balita Jadi Korban Penganiayaan, Daycare Little Aresha Ternyata Tak Berizin
-
Tembus Miliaran Rupiah! Bedah Detail Koleksi Berlian Syifa Hadju di Momen Siraman hingga Sungkeman
-
Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan
-
Bukan Sekadar Daur Ulang, BluntSheep Ubah 'Cinderella' Jadi Lagu Pop Rock yang Lebih Enerjik!
-
Siap-Siap War Tiket, Rhoma Irama x Maliq & DEssentials Bakal Satu Panggung di OTW Pestapora