Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat bicara soal polemik dugaan pelanggaran hak cipta oleh restoran Mie Gacoan.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik di gerai tanpa izin serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengaku pihaknya telah memberi peringatan keras sejak dua tahun lalu. Namun, peringatan itu justru diabaikan oleh pihak restoran.
"Coba bayangkan, sudah kami minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut Dharma, proses hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan hak cipta adalah langkah yang tepat agar ada kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ," tutur Dharma.
Dharma Oratmangun menegaskan bahwa LMKN bersama LMK telah berulang kali mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk pembayaran royalti untuk penggunaan lagu di ruang publik.
Namun, menurutnya Mie Gacoan bukan satu-satunya pihak yang abai. Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih ada ratusan promotor dan pelaku usaha karaoke yang belum memenuhi kewajibannya membayar royalti.
"Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500," ujarnya.
Baca Juga: LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
Dia juga menegaskan bahwa langkah hukum, baik pidana maupun perdata, adalah bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak para pencipta lagu serta pemegang hak terkait yang telah memberikan kuasa kepada LMK dan LMKN.
"Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya," uca Dharma.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) resmi melaporkan PT Mitra Bali Sukses ke Polda Bali pada Agustus 2024.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan lagu sebagai musik latar di outlet Mie Gacoan tanpa izin atau pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berjalan, direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya di ruang publik.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
LMKN berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar pelaku usaha lain lebih taat hukum dan menghargai karya intelektual para musisi Indonesia.
Berita Terkait
-
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal