Suara.com - Tim kuasa hukum musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM mengambil langkah hukum yang mengejutkan usai kliennya dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Mereka tidak hanya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, tetapi juga berencana meminta abolisi atau penghapusan hukuman kepada Presiden.
Langkah ini diungkapkan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, yang sangat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Deolipa menegaskan bahwa dakwaan yang jadi dasar penuntutan kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menurutnya membuktikan Fariz RM adalah seorang pengguna.
"Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia memandang Fariz RM sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan, bukan dihancurkan dengan hukuman pidana.
Menurut Deolipa, tuntutan enam tahun penjara tidak memperhatikan aspek bahwa pengguna narkotika adalah korban yang memerlukan rehabilitasi.
"Ini yang kami sayangkan, seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan, kemudian harus kemudian dihukum yang berat juga. Artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak," keluhnya.
Karena itu, selain mempersiapkan pleidoi, tim kuasa hukum akan menempuh jalur lain dengan mengajukan permohonan abolisi kepada presiden.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
Deolipa membandingkan posisi kliennya dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang baru saja mendapatkan abolisi dan amnesti dari pemerintah.
"Nah, kemudian dari posisi pleidoi nanti, kami juga dari pihak pengacara akan melakukan upaya hukum lain, yaitu karena ada koruptor yang diabolisi dan di-amnesti, ya kan? Kami juga minta abolisi dong. Ini kan kami korban nih, pengguna nih. Masak koruptor aja diabolisi sama amnesti? Kami juga minta supaya seorang Fariz RM di-abolisikan, begitu. Abolisi ini dihapuskan hukumannya atau amnesti atau apalah begitu, di mana kami akan mengajukan surat kepada presiden," paparnya menyindir.
Sementara itu, Fariz RM sendiri disebut telah pasrah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, sebagai kuasa hukum, Deolipa merasa wajib memperjuangkan nasib kliennya agar tidak hancur.
"Dari awal kami sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan. Tapi kan dia dari awal sudah pasrah bongkokan ya. Dari awal dia bilang mematuhi proses hukum dan pasrah terhadap proses hukumnya. Tapi kalau dari kami, harus diperjuangkan, harus optimis," pungkasnya.
Sosok yang disinggung Deolipa mendapat abolisi dan amnesti adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut dianggap sebagian publik bermuatan politis.
Terlebih, abolisi dan amnesti digunakan untuk terpidana korupsi.
Berita Terkait
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan