- Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto atas vonis korupsi.
- Ketiganya divonis penjara hingga 15 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kuasa hukum menilai terjadi kriminalisasi dan pelanggaran proses hukum yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut di pengadilan.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tak hanya Kerry Riza, dia terdakwa lainnya perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga mengajukan hal yang sama ke Prabowo.
Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan, surat permohonan abolisi ini telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) sore.
"Benar kami mengajukan permohonan abolisi kepada Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke Presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Surat permohonan tersebut ditembukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, Kerry Riza cs sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hafid membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo.
Dikatakan, Kerry Riza Cs bersama tim penasihat hukum menghormati dan mendukung upaya Prabowo memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza khawatir kampanye tersebut dilakukan secara melawan hukum, hanya mengejar target, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah.
"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," katanya.
Hafid menyebut, terdapat dugaan pengabaian prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Dikatakan, kediaman Kerry digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didampingi TNI tanpa surat panggilan resmi pada 24 Februari 2025.
Kerry selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan yang berlangsung kurang dari 3 jam dan langsung ditetapkan tersangka serta ditahan pukul 23.45 WIB.
"Proses serupa dialami Gading dan Dimas," katanya.
Selain itu, katanya, Hafid juga mengungkit narasi BBM oplosan dengan kerugian negara hingga ribuan triliun yang digaungkan Kejagung pada awal kasus ini. Namun, narasi tersebut sama sekali tidak muncul dalam dakwaan resmi yang dibacakan 13 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia