- Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto atas vonis korupsi.
- Ketiganya divonis penjara hingga 15 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kuasa hukum menilai terjadi kriminalisasi dan pelanggaran proses hukum yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut di pengadilan.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tak hanya Kerry Riza, dia terdakwa lainnya perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga mengajukan hal yang sama ke Prabowo.
Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan, surat permohonan abolisi ini telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) sore.
"Benar kami mengajukan permohonan abolisi kepada Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke Presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Surat permohonan tersebut ditembukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, Kerry Riza cs sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hafid membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo.
Dikatakan, Kerry Riza Cs bersama tim penasihat hukum menghormati dan mendukung upaya Prabowo memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza khawatir kampanye tersebut dilakukan secara melawan hukum, hanya mengejar target, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah.
"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," katanya.
Hafid menyebut, terdapat dugaan pengabaian prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Dikatakan, kediaman Kerry digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didampingi TNI tanpa surat panggilan resmi pada 24 Februari 2025.
Kerry selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan yang berlangsung kurang dari 3 jam dan langsung ditetapkan tersangka serta ditahan pukul 23.45 WIB.
"Proses serupa dialami Gading dan Dimas," katanya.
Selain itu, katanya, Hafid juga mengungkit narasi BBM oplosan dengan kerugian negara hingga ribuan triliun yang digaungkan Kejagung pada awal kasus ini. Namun, narasi tersebut sama sekali tidak muncul dalam dakwaan resmi yang dibacakan 13 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan