Suara.com - Perbincangan hangat mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi setiap karya musik yang digunakan untuk kepentingan komersial memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kini, giliran warganet yang dengan lantang balik mempertanyakan kontribusi negara terhadap para pencipta lagu kebangsaan dan lagu-lagu yang membangkitkan semangat nasionalisme, menyoroti ironi di balik nasib para pahlawan seni yang karyanya kerap menggema di berbagai acara kenegaraan.
Melalui sebuah komentar di media sosial, Selasa, 5 Agustus 2025, seorang pengguna Instagram menyentil pemerintah terkait perlakuan terhadap para pencipta lagu yang karyanya dianggap milik bersama.
Pengguna tersebut secara spesifik menyebut lagu "Garuda di Dadaku" yang dipopulerkan oleh grup musik Netral (kini NTRL) dan kerap menjadi lagu penyemangat dalam setiap pertandingan olahraga yang melibatkan tim nasional Indonesia.
Ia mempertanyakan apakah royalti untuk lagu tersebut pernah dibayarkan, mengingat statusnya sebagai lagu yang seolah menjadi "milik bersama".
"Setiap ada pertandingan bola, lagu Garuda di Dadaku apa kalian pernah bayar royalti ke Netral? Dia yang punya lagu," todong sang pemilik akun.
Keluhan mengenai royalti lagu "Garuda di Dadaku" ini sejatinya bukanlah hal baru.
Vokalis sekaligus pembetot bas NTRL, Bagus Dhanar Dhana, dalam sebuah podcast pernah mengungkapkan ironi di balik popularitas lagu tersebut.
Pria yang akrab disapa Om Bagus itu mengaku bahwa besaran royalti yang diterima tidak sebanding dengan gaung lagu tersebut yang kerap membakar semangat para suporter di berbagai arena olahraga.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Kentut Diprediksi Jadi Target Selanjutnya
Lagu "Garuda di Dadaku" sendiri dirilis pada tahun 2009 dan awalnya merupakan lagu tema untuk sebuah film bertema sepak bola.
Namun, liriknya yang universal dan penuh semangat nasionalisme membuat lagu ini melampaui filmnya dan menjelma menjadi semacam lagu wajib bagi para pendukung tim nasional Indonesia.
Polemik lebih luas mengenai pembayaran royalti sebenarnya dipicu pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta lagu dan musik untuk tujuan komersial wajib membayarkan royalti.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis lagu, termasuk lagu-lagu dari luar negeri, dan tidak akan membuat para pelaku usaha bangkrut.
"Jadi pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," kata Dharma dalam sebuah wawancara.
Berita Terkait
-
Narasi Royalti Bikin Usaha Kecil Mati? Ketua LMKN: Bayar Juga Belum!
-
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Jurus 'Jalur Langit' Arif Brata Biar Film Suka Duka Tawa FYP, Sampai Bawa-Bawa Bilqis