Suara.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, buka suara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti bisa mematikan usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Menurutnya, tudingan semacam itu menyesatkan karena seringkali dilontarkan tanpa pemahaman yang utuh terhadap aturan yang berlaku.
"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang, bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," kata Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
"Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi," tutur Dharma.
Lebih lanjut, Dharma Oratmangun juga menyoroti kecenderungan pelaku usaha yang mencoba mencari celah agar terhindar dari kewajiban royalti.
Salah satu modus yang mencuat adalah memutar rekaman suara alam, termasuk kicauan burung, alih-alih musik.
Namun, Dharma menegaskan bahwa rekaman suara apa pun tetap mengandung hak cipta.
"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," jelasnya.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Kentut Diprediksi Jadi Target Selanjutnya
"Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam," lanjut Dharma.
Tidak hanya soal suara alam, penggunaan lagu-lagu internasional di ruang komersial juga tak luput dari kewajiban royalti.
Dharma mengingatkan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama internasional terkait distribusi hak cipta musik.
"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," tegasnya.
Sebagai informasi, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun serta Royalti Hak Terkait dengan jumlah yang sama.
Berita Terkait
-
Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?
-
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Sosok Dharma Oratmangun, Viral Suruh Bayar Royalti Suara Burung, Saudara Ragnar Oratmangoen?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan