Suara.com - Pemanfaatan musik di ruang publik, acara komersial, hingga konten digital kini semakin diatur dengan ketat di Indonesia.
Banyak pelaku usaha, kreator, bahkan masyarakat umum bertanya-tanya: Apakah semua musik yang diputar atau digunakan secara publik wajib membayar royalti?
Jawabannya: tidak semua musik terkena kewajiban royalti, namun penting untuk memahami kategori musik mana yang termasuk dan mana yang tidak, agar tidak tersandung persoalan hukum.
Kategori Musik yang Kena Royalti
Musik yang terkena kewajiban pembayaran royalti umumnya memiliki ciri-ciri berikut:
1. Musik dengan Hak Cipta yang Masih Berlaku
Karya musik yang diciptakan dan masih berada dalam masa perlindungan hukum hak cipta, yakni selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, wajib dibayar royaltinya jika digunakan secara publik atau komersial.
2. Musik yang Digunakan untuk Kepentingan Komersial
Jika musik dipakai untuk mendukung kegiatan bisnis seperti:
- Musik latar di restoran, hotel, mall
- Lagu dalam iklan dan film
- Musik dalam konten YouTube monetisasi
- Lagu di konser, acara perusahaan, pameran, dan lainnya
Maka pengguna wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK terkait seperti WAMI, KCI, RAI, dll.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
3. Musik yang Didaftarkan dalam Sistem Royalti Nasional
Jika lagu terdaftar dalam database LMKN dan SIDRAMA (Sistem Informasi Lagu dan Musik Komersial), maka penggunaannya wajib melalui mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
Kategori Musik yang Tidak Kena Royalti
Ada beberapa jenis musik yang tidak mewajibkan pembayaran royalti, selama penggunaannya sesuai dengan aturan. Berikut di antaranya:
1. Musik Public Domain
Musik menjadi domain publik apabila:
- Pencipta telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu, dan
- Tidak ada perpanjangan hak cipta oleh ahli waris atau pihak ketiga
Contoh musik klasik karya Mozart, Beethoven, atau lagu tradisional daerah tertentu yang tidak memiliki pemilik hak cipta aktif, bisa digunakan tanpa membayar royalti.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
-
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya