Jika kamu memutar simfoni Beethoven versi rekaman London Philharmonic Orchestra tahun 2015, maka rekaman itu dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali dirilis.
Dengan kata lain, pemilik usaha tetap harus membayar royalti kepada LMKN jika memutar rekaman musik klasik modern, meskipun karya aslinya bebas hak cipta.
Royalti ini nantinya akan disalurkan kepada pihak pemegang hak terkait, seperti produser atau label rekaman yang merekam karya tersebut.
Tarif Royalti yang Berlaku
Untuk tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, dan layanan publik lainnya, pemerintah sudah menetapkan tarif royalti yang terjangkau.
Rinciannya adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Jadi, totalnya Rp120.000 per kursi per tahun, atau sekitar Rp10.000 per bulan.
LMKN menyebutkan bahwa tarif ini sudah tergolong sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, dan justru memudahkan pelaku usaha untuk tetap legal tanpa terbebani biaya besar.
Alternatif Aman: Live Music
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Jika ingin benar-benar bebas dari kewajiban membayar royalti atas rekaman, pemilik usaha bisa memilih opsi pertunjukan live.
Ketika musik klasik dimainkan secara langsung oleh musisi di tempat tanpa menggunakan rekaman, maka tidak ada hak terkait yang dikenakan.
Namun, jika musisi tersebut membuat aransemen baru atas karya klasik dan menyajikannya secara komersial, hak cipta baru bisa timbul atas aransemen tersebut.
Royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu populer yang sering terdengar di radio atau platform digital.
Bahkan suara burung dan musik klasik pun bisa menimbulkan kewajiban royalti, tergantung pada bentuk dan sumbernya.
Musik klasik memang bisa bebas hak cipta jika merujuk pada karya aslinya yang sudah masuk domain publik, tapi rekaman modern tetap terlindungi hak terkait selama 50 tahun.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
-
Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'
-
Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
-
Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!