Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, angkat bicara soal kekhawatiran para pemilik kafe dan restoran terkait kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha mereka.
Pasalnya, setelah kasus Mie Gacoan digugat karena memutar musik tanpa izin, banyak pelaku usaha disebut menjadi takut untuk memutar lagu di tempat mereka.
Namun Piyu menegaskan bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan karena sistem pembayaran royalti sejatinya sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Enggak usah takut, karena itu sebenarnya sudah diatur dari 2014, dan sekarang tunggu keputusannya," kata Piyu Padi Reborn saat ditemui awak media di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini saya baru saja FGD di Bogor, tunggu aja hasilnya nanti kita akan ungkapkan," ucapnya menyambung.
Musisi sekaligus pentolan band Padi Reborn tersebut juga menjelaskan bahwa AKSI dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kini sedang aktif berdiskusi dan menyusun skema yang adil bagi semua pihak, baik bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.
"Tadi pagi saya itu baru aja ikut FGD (Forum Group Discussion) bersama LMK-LMK, dan dari AKSI, kami mengusulkan usulan-usulan berupa tarif, bagaimana pelaksanaannya, dan lain-lain," tutur Piyu.
Di sisi lain, sebelumnya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga menyayangkan munculnya narasi bahwa kewajiban royalti musik dianggap mematikan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, narasi tersebut muncul karena minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
"Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," tegas Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media pada Senin.
Dia juga menegaskan bahwa baik lagu lokal, lagu luar negeri, hingga suara alam seperti burung tetap bisa dikenai royalti karena memiliki hak rekam (fonogram) yang sah.
Sebagai informasi, pemanfaatan musik untuk kebutuhan komersial seperti di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Di dalamnya disebutkan, tarif royalti sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.
Berita Terkait
-
Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?
-
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Sosok Dharma Oratmangun, Viral Suruh Bayar Royalti Suara Burung, Saudara Ragnar Oratmangoen?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover