Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, angkat bicara soal kekhawatiran para pemilik kafe dan restoran terkait kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha mereka.
Pasalnya, setelah kasus Mie Gacoan digugat karena memutar musik tanpa izin, banyak pelaku usaha disebut menjadi takut untuk memutar lagu di tempat mereka.
Namun Piyu menegaskan bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan karena sistem pembayaran royalti sejatinya sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Enggak usah takut, karena itu sebenarnya sudah diatur dari 2014, dan sekarang tunggu keputusannya," kata Piyu Padi Reborn saat ditemui awak media di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini saya baru saja FGD di Bogor, tunggu aja hasilnya nanti kita akan ungkapkan," ucapnya menyambung.
Musisi sekaligus pentolan band Padi Reborn tersebut juga menjelaskan bahwa AKSI dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kini sedang aktif berdiskusi dan menyusun skema yang adil bagi semua pihak, baik bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.
"Tadi pagi saya itu baru aja ikut FGD (Forum Group Discussion) bersama LMK-LMK, dan dari AKSI, kami mengusulkan usulan-usulan berupa tarif, bagaimana pelaksanaannya, dan lain-lain," tutur Piyu.
Di sisi lain, sebelumnya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga menyayangkan munculnya narasi bahwa kewajiban royalti musik dianggap mematikan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, narasi tersebut muncul karena minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
"Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," tegas Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media pada Senin.
Dia juga menegaskan bahwa baik lagu lokal, lagu luar negeri, hingga suara alam seperti burung tetap bisa dikenai royalti karena memiliki hak rekam (fonogram) yang sah.
Sebagai informasi, pemanfaatan musik untuk kebutuhan komersial seperti di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Di dalamnya disebutkan, tarif royalti sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.
Berita Terkait
-
Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?
-
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Sosok Dharma Oratmangun, Viral Suruh Bayar Royalti Suara Burung, Saudara Ragnar Oratmangoen?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru