Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, angkat bicara soal kekhawatiran para pemilik kafe dan restoran terkait kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha mereka.
Pasalnya, setelah kasus Mie Gacoan digugat karena memutar musik tanpa izin, banyak pelaku usaha disebut menjadi takut untuk memutar lagu di tempat mereka.
Namun Piyu menegaskan bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan karena sistem pembayaran royalti sejatinya sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Enggak usah takut, karena itu sebenarnya sudah diatur dari 2014, dan sekarang tunggu keputusannya," kata Piyu Padi Reborn saat ditemui awak media di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini saya baru saja FGD di Bogor, tunggu aja hasilnya nanti kita akan ungkapkan," ucapnya menyambung.
Musisi sekaligus pentolan band Padi Reborn tersebut juga menjelaskan bahwa AKSI dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kini sedang aktif berdiskusi dan menyusun skema yang adil bagi semua pihak, baik bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.
"Tadi pagi saya itu baru aja ikut FGD (Forum Group Discussion) bersama LMK-LMK, dan dari AKSI, kami mengusulkan usulan-usulan berupa tarif, bagaimana pelaksanaannya, dan lain-lain," tutur Piyu.
Di sisi lain, sebelumnya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga menyayangkan munculnya narasi bahwa kewajiban royalti musik dianggap mematikan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, narasi tersebut muncul karena minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.
Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!
"Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," tegas Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media pada Senin.
Dia juga menegaskan bahwa baik lagu lokal, lagu luar negeri, hingga suara alam seperti burung tetap bisa dikenai royalti karena memiliki hak rekam (fonogram) yang sah.
Sebagai informasi, pemanfaatan musik untuk kebutuhan komersial seperti di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Di dalamnya disebutkan, tarif royalti sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.
Berita Terkait
-
Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?
-
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai
-
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
-
Sosok Dharma Oratmangun, Viral Suruh Bayar Royalti Suara Burung, Saudara Ragnar Oratmangoen?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Janur Ireng Lewat TIX ID, Simak Ketentuannya
-
Bukan Zina, Insanul Fahmi Akhirnya Ngaku Sudah Nikahi Inara Rusli dan Jawab Isu Hamil Duluan
-
Jenis Kelamin Bayi yang Dikandung Alyssa Daguise: Tebakan Al Ghazali Salah
-
Move On Dari Desta? Natasha Rizky Siap Mulai Lembaran Baru
-
Hari Terakhir Promo Tiket Nonton Film Avatar: Fire and Ash Bonus Voucher Makan di IMAX
-
Leticia Charlotte Putri Sulung Sheila Marcia, Resmi Jadi Juara Gadis Sampul 2025
-
5 Momen Paling 'Gila' di MMA 2025: G-Dragon Ajak Idol Junior 'Party' Sampai Kejutan Lagu Baru EXO!
-
Hadiri Meet and Greet di Jakarta, Nayeon TWICE Bocorkan Gaya Perhiasan Favoritnya
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City