Suara.com - Di tengah panasnya perdebatan publik mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di ruang komersial, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) akhirnya buka suara.
Menepis anggapan bahwa mal mangkir dari tanggung jawab, APPBI menegaskan bahwa anggotanya justru merupakan salah satu pihak yang paling patuh dalam membayar hak para musisi dan pencipta lagu.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa pembayaran royalti bukanlah hal baru bagi industri pusat perbelanjaan. Ia bahkan mengklaim asosiasinya telah diakui secara resmi atas kepatuhannya.
"Royalti musik di pusat perbelanjaan ini sudah berjalan lama. Bahkan, kami adalah salah satu asosiasi yang pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly, sebagai asosiasi yang teraktif membayar royalti," tegas Alphonzus saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, komitmen ini didasari oleh evolusi fungsi mal. Pusat perbelanjaan modern bukan lagi sekadar tempat transaksi jual-beli, melainkan telah menjadi ruang publik multifungsi yang bersinggungan dengan hiburan, edukasi, dan kesehatan.
Oleh karena itu, pemutaran musik untuk kenyamanan pengunjung dianggap sebagai bagian dari pelayanan yang harus tunduk pada aturan hak cipta.
"Kami sangat menghargai hak cipta dan para musisi. Musik kami putar untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung, dan kami sadar akan kewajiban yang menyertainya," tambahnya.
Bukan Soal Tarif, Tapi Sistem yang Bermasalah
Meski menunjukkan komitmen kuat, Alphonzus tidak menampik bahwa sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia masih jauh dari sempurna.
Baca Juga: Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik
Ia menyoroti dua masalah krusial yang kerap menjadi sumber polemik, yang ternyata bukan terletak pada besaran tarif.
"Yang jadi polemik itu bukan tarifnya. Persoalan utamanya ada dua, pertama, bagaimana cara mengidentifikasi secara akurat lagu siapa saja yang diputar di mal. Kedua, bagaimana memastikan royalti yang kami bayarkan itu benar-benar terdistribusi secara adil kepada musisi dan pencipta lagu yang berhak," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran royalti oleh mal dilakukan setiap tahun. Tarifnya bervariasi, dihitung berdasarkan total luasan area pusat perbelanjaan.
Namun, dari sekitar 400 mal anggota APPBI, tidak semuanya diwajibkan membayar, karena hanya mal yang memutar musik yang dikenai kewajiban ini.
APPBI menegaskan posisinya sebagai pelopor kepatuhan di tengah sistem yang masih perlu banyak perbaikan. Mereka berkomitmen untuk terus membayar dan bekerja sama untuk menyempurnakan tata kelola yang ada.
"Kami sadar tidak ada yang bisa langsung sempurna. Tapi kami di APPBI meyakini bahwa ini harus dimulai. Itulah mengapa kami tetap melakukan pembayaran sejak awal, meskipun tata cara pelaksanaannya masih perlu disempurnakan," pungkas Alphonzus.
Berita Terkait
-
Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik
-
Kemendag Bantah Fenomena Rojali-Rohana Bukan Karena Masyarakat Nggak Punya Uang
-
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
-
Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
-
Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya