Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa pelaku usaha seperti kafe dan restoran yang membayar royalti musik bisa memutar lagu secara aman dan nyaman di tempat usahanya.
Hal ini disampaikan Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Yessi menekankan, tak ada alasan untuk takut selama pelaku usaha sudah mengantongi lisensi resmi.
"Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu takut, karena kami jamin mereka yang sudah memiliki lisensi boleh menggunakan lagu," kata Yessi Kurniawan kepada awak media.
"Saya pikir, seperti yang disampaikan Pak Dharma (Dharma Oratmangun, Ketua LMKN), sangat salah jika menebar ketakutan. Mereka yang sudah membayar royalti bisa menggunakan lagu dengan aman dan nyaman," ucapnya menyambung.
Yessi pun mengungkap bahwa banyak pelaku usaha ternama yang telah patuh pada regulasi pembayaran royalti musik.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, dia mencontohkan jaringan bisnis berskala besar yang telah menjalankan kewajibannya.
"Saya tidak bisa menyebut merek, tapi ada retail modern dengan 29.000 outlet yang membayar royalti dan memutar lagu," ujarnya.
"Misalnya seperti jaringan burger internasional, ayam goreng internasional, hingga kedai kopi internasional, semuanya sudah membayar royalti dan memiliki sertifikat LMKN," tutur Yessi.
Baca Juga: Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih
Lebih lanjut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa proses pengurusan lisensi sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring.
"Masuk saja ke website LMKN, ketik di Google: 'cara mengurus royalti performance rights', semua informasi akan langsung muncul. Tidak sulit kok," kata Dharma Oratmangun.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan dalam proses pengisian data, dengan jaminan sistem verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami memberikan kebebasan saat mengisi data. Kami juga punya cara untuk memverifikasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Mengacu pada regulasi tersebut, pelaku usaha dikenai, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait
Dengan demikian, total kewajiban royalti bisa mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun jika menggunakan lagu atau rekaman yang dilindungi hak cipta.
Berita Terkait
-
Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih
-
Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung
-
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti: Sudah Jadi Domain Publik
-
Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti
-
Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka