Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal ramainya isu kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha yang memutar suara burung di kafe atau restoran.
Isu ini muncul setelah sejumlah pemilik tempat usaha memilih mengganti musik dengan kicauan burung demi menghindari pungutan royalti.
Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa suara burung yang terdengar langsung dari sangkar maupun di alam tidak dikenakan royalti.
Namun, situasinya akan berbeda jika suara tersebut direkam dan diputar ulang.
"Jika itu didengar secara alamiah, langsung dari sangkar burungnya, tanpa ada perekaman, maka tidak perlu membayar royalti," kata Jhonny melalui pernyataan video yang diterima awak media pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Jhonny menjelaskan, suara burung akan masuk dalam perlindungan hak cipta apabila terjadi perekaman atau fiksasi, dan suara tersebut diputar dalam bentuk rekaman.
"Tapi bila ada fiksasi musik di situ, fiksasi mengacu pada perekaman karya musik yang dapat dilihat dan didengar, maka rekaman itu memiliki perlindungan hukum," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Jhonny, pelaku pertunjukan bukanlah burung itu sendiri, melainkan produser fonogram atau pihak yang merekam suara tersebut.
"Yang punya hak adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi kalau pemilik kafe yang merekam suara burung itu, maka dia juga yang berhak atas royalti," lanjutnya.
Baca Juga: Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti
Menariknya, menurut Jhonny, pemilik kafe bahkan bisa memperoleh royalti jika mendaftarkan rekaman miliknya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan hanya memutar suara tersebut.
"Dari 100 persen yang dibayar kafe itu, karena dia hanya memutar lagu itu saja, maka dia mendapat 80 persennya. Kenapa? Karena undang-undang menyatakan 20 persen digunakan untuk biaya operasional," beber Jhonny.
Dengan demikian, pelaku usaha bisa tetap memutar suara kicauan tanpa menyalahi aturan, asal dipastikan bahwa rekaman itu milik sendiri, dan dikelola secara legal.
"Jadi silakan pemilik kafe merekam sendiri, lalu mendapatkan royalti itu sendiri," ujarnya.
Sebagai catatan, tarif royalti pemanfaatan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Mengacu pada regulasi tersebut, pelaku usaha dikenai, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait
Dengan demikian, total kewajiban royalti bisa mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun jika menggunakan lagu atau rekaman yang dilindungi hak cipta.
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap