Suara.com - Rian D'Masiv ikut memberi tanggapan terkait fenomena "kafe hening" seiring memanasnya polemik kewajiban membayar royalti musik untuk penggunaan komersial.
Menurut pemilik nama lengkap Rian Ekky Pradipta yang juga memiliki usaha kedai kopi, kewajiban membayar royalti bagi usaha komersial yang memutar lagu bukanlah aturan baru.
Rian menegaskan bahwa regulasi ini sudah berjalan lama dan seharusnya tidak dipandang sebagai sebuah beban.
Tarif yang dikenakan pun tidak dihitung per lagu atau per bulan, melainkan per tahun berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha.
"Sebenarnya gini, regulasi itu sudah jelas sebenarnya dan sudah ada sejak lama, dan sebenarnya apa yang sedang terjadi hari ini itu sebenarnya sudah dilakukan dari 11 tahun yang lalu," kata Rian D'Masiv, mengutip dari Youtube Kompas TV, Kamis 7 Agustus 2025.
Baginya, pembayaran royalti untuk penggunaan komersial adalah bentuk apresiasi.
"Itu tuh sebenarnya bukan beban, tapi justru itu adalah bentuk dari apresiasi kita ke para pencipta lagu tersebut," ujar pelantun "Cinta Ini Membunuhku".
Rian menjelaskan bahwa musik yang diputar di tempat usaha seperti kafe atau restoran memiliki dampak komersial.
Musik menciptakan suasana yang membuat pengunjung nyaman, betah berlama-lama, dan pada akhirnya meningkatkan penjualan.
Baca Juga: Surya Paloh Murka! Protes Cara KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur
"Kalau misalnya kita datang ke restoran atau ke kafe, kalau enggak ada musik kan hening, enggak enak sebenarnya. Jadi sebenarnya musik itu bisa membuat mood orang jadi nyaman, jadi makannya jadi enak," imbuhnya.
Rian D'Masiv beranggapan akar permasalahan ini adalah kurangnya sosialisasi yang masif dan jelas dari pihak terkait kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.
"PR-nya adalah sosialisasi. Karena gini, sekarang ini banyak orang yang salah, yang apa ya, menelan info-info yang mungkin kurang mendalam," kata Rian.
Ia juga menyoroti bagaimana masyarakat yang belum paham sepenuhnya langsung membentuk opini, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, sistem royalti di Indonesia telah mencontoh industri musik dunia yang sudah mapan, seperti di Amerika, Jepang, hingga Korea Selatan.
Di negara-negara tersebut, pemutaran segala jenis musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya intelektual.
Berita Terkait
-
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
-
Lunaskan Royalti Rp2,2 Miliar, Kasus Royalti Musik Mie Gacoan Berakhir Damai
-
Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih
-
Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung
-
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti: Sudah Jadi Domain Publik
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ajak Main Film Terbarunya, Baim Wong Jawab Tudingan Eksploitasi Penyandang Down Syndrome
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
-
Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka
-
Tanpa Babibu, Tiba-Tiba Banget Hellcrust Balik Lagi Lepas Singel Baru
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Panen Kritikan, Paket Retur COD Diduga Diperjualbelikan Murah Meriah di Jepara
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Vanesha Prescilla Debut Horor Psikologis di Jepang lewat Film The Scarecrow Valley
-
Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?