Suara.com - Sebuah fakta kembali muncul dari cerita minimnya pendapatan royalti para musisi di Tanah Air.
Kali ini, giliran musisi dan pencipta lagu hits Doadibadai Hollo alias Badai eks Kerispatih yang membeberkan nominal royalti hak siar (performing rights) yang diterimanya.
Badai mengaku hanya mendapatkan pemasukan tak sampai Rp500 ribu untuk periode satu tahun dari hak pertunjukan atau performing rights.
Jumlah tersebut ia terima dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai imbalan atas pemutaran lagu-lagu ciptaannya di berbagai tempat komersial.
Dalam acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan tvOne baru-baru ini, eks kibordis Kerispatih itu merinci angka yang ia dapatkan.
"Kalau saya, Rp494 ribu per tahun," ujar Badai.
Badai menjelaskan bahwa pendapatan tersebut murni berasal dari performing rights, yang kerap menjadi sorotan karena nilainya yang sangat kecil.
Menurutnya, pendapatan ratusan ribu Rupiah per tahun adalah angka rata-rata yang diterima oleh banyak komposer dari hak pertunjukan karya-karya mereka.
Baca Juga: Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
Badai pun membandingkan pendapatan tersebut dengan katalog lagunya yang sangat banyak dan populer di mana-mana.
"Saya bukan membanggakan lagu hits saya, tapi ini fakta, bahwa lagu hits saya katalognya cukup banyak dan dibawakan di mana-mana," imbuh Badai.
Musisi 47 tahun itu merasa jumlah tersebut tidak masuk akal, jika sistem kolektif royalti berjalan dengan benar dan transparan.
Badai pun balik menyentil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buntut pernyataan sang ketua, Dharma Oratmangun yang menyebut para musisi sebenarnya tidak perlu ribut soal pemasukan dari royalti.
"Artinya secara logika, jikalau sistem daripada LMK atau LMKN ini bekerja dengan baik, artinya dalam arti bukan manual sistem, alias terdigitalisasi dengan baik, saya rasa pencipta lagu juga nggak akan rewel," cibir Badai.
Berita Terkait
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
-
Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih
-
Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung
-
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti: Sudah Jadi Domain Publik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar