Suara.com - Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, menghadapi hukuman yang lebih berat.
Ia yang semula divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, kini menghadapi keputusan hakim ketua dengan tambahan hukuman.
Hukuman buat Mira Hayati menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tambahan hukuman itu setelah pengacara sang pengusaha dan jaksa penuntut umum melakukan banding.
Tapi kini setelah putusan hakim, pengacara sang ratu emas, Ida Hamidah ltidak terima. Ia akan melakukan perlawanan dengan upaya kasasi.
Pihak Mira Hayati merasa, majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengabaikan sebuah fakta persidangan yang sangat krusial.
Menurutnya, fakta kunci tersebut adalah tidak adanya temuan produk kosmetik yang mengandung merkuri di pabrik milik kliennya.
"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya," tegas pengacara Mira Hayati dalam keterangannya.
Argumen inilah yang akan menjadi poin dari memori kasasi yang diyakini bisa mengubah jalannya perkara.
Pihak pengacara sangat menyayangkan bahwa bukti fundamental ini seolah tak dianggap penting oleh hakim. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding.
Baca Juga: Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati
"Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," sambungnya.
Merasa bahwa proses peradilan tidak berjalan adil dan cermat, mereka pun tak punya pilihan lain selain membawa pertarungan ini ke babak penentuan.
"Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi," ujar sang pengacara.
Dengan diajukannya kasasi, nasib akhir Mira Hayati kini berada di tangan para hakim di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dari kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.
Kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar. Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, ia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Setelah melalui penyelidikan oleh pihak berwenang, termasuk BPOM, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga akhirnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan argumentasi bahwa tindakannya membahayakan publik.
Berita Terkait
-
Nasib Ratu Emas Dan Bos Skincare Mira Hayati, Hukuman 10 Bulannya Malah Naik Jadi 4 Tahun
-
Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Cara Mudah Cek Skin Care BPOM, Trik Jitu Bedakan Skin Care Asli dan Palsu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan