Suara.com - Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, menghadapi hukuman yang lebih berat.
Ia yang semula divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, kini menghadapi keputusan hakim ketua dengan tambahan hukuman.
Hukuman buat Mira Hayati menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tambahan hukuman itu setelah pengacara sang pengusaha dan jaksa penuntut umum melakukan banding.
Tapi kini setelah putusan hakim, pengacara sang ratu emas, Ida Hamidah ltidak terima. Ia akan melakukan perlawanan dengan upaya kasasi.
Pihak Mira Hayati merasa, majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengabaikan sebuah fakta persidangan yang sangat krusial.
Menurutnya, fakta kunci tersebut adalah tidak adanya temuan produk kosmetik yang mengandung merkuri di pabrik milik kliennya.
"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya," tegas pengacara Mira Hayati dalam keterangannya.
Argumen inilah yang akan menjadi poin dari memori kasasi yang diyakini bisa mengubah jalannya perkara.
Pihak pengacara sangat menyayangkan bahwa bukti fundamental ini seolah tak dianggap penting oleh hakim. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding.
Baca Juga: Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati
"Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," sambungnya.
Merasa bahwa proses peradilan tidak berjalan adil dan cermat, mereka pun tak punya pilihan lain selain membawa pertarungan ini ke babak penentuan.
"Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi," ujar sang pengacara.
Dengan diajukannya kasasi, nasib akhir Mira Hayati kini berada di tangan para hakim di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dari kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.
Kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar. Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, ia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Setelah melalui penyelidikan oleh pihak berwenang, termasuk BPOM, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga akhirnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.
Berita Terkait
-
Nasib Ratu Emas Dan Bos Skincare Mira Hayati, Hukuman 10 Bulannya Malah Naik Jadi 4 Tahun
-
Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Cara Mudah Cek Skin Care BPOM, Trik Jitu Bedakan Skin Care Asli dan Palsu
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sinopsis 100 Days of Lies, Adu Akting Kim You Jung dan Jinyoung GOT7 di Drakor Spionase
-
Profil Lee Sang Bo, Aktor Korea yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Angga Wijaya Galau, Foto Istri Belum Dihapus meski Digugat Cerai
-
Perlunya Jaga Lisan, Julid Doakan Tetangga Hajatan 7 Hari Malah Berakhir Duka
-
Yuk, Tonton Konten Kreator Ijoeel Sulap Zebra Cross di Pancoran Jadi Gambar Estetik
-
Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah