Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menggebrak panggung publik. Namun kali ini arenanya jauh lebih serius, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani secara resmi melaporkan dugaan adanya praktik curang di lingkaran aparat penegak hukum.
Langkah mengejutkan ini bukan sekadar gertak sambal, melainkan sebuah eskalasi dari pertarungannya yang ia yakini didukung oleh bukti kuat.
Sebuah rekaman suara yang diduga berisi percakapan untuk mengatur vonis sebuah perkara.
Laporan ini sendiri merupakan puncak dari kekecewaan Nikita setelah upayanya untuk membuka kotak pandora di ruang sidang dimentahkan oleh majelis hakim.
Merasa jalurnya di pengadilan dibuntu, ia memilih untuk membawa amunisi tersebut ke lembaga anti-rasuah.
Kabar mengenai pelaporan ini pertama kali meledak melalui akun Instagram-nya, @nikitamirzanimawardi_172, pada Sabtu (9/8/2025).
Unggahan tersebut menampilkan foto tanda terima laporan dari KPK bernomor 011/VII/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, disertai keterangan yang lugas.
"Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya. Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan," tulis akun tersebut, seolah menjawab tantangan sekaligus mengirim sinyal bahwa ia tidak main-main.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Jadi Saksi Meringankan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Kepanasan?
Menanggapi laporan yang menyita perhatian publik ini, pihak KPK memberikan konfirmasi dengan hati-hati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa institusinya menyambut setiap laporan dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Budi menekankan bahwa semua aduan harus melewati prosedur yang ketat.
"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan (KPK) atau tidak," kata Budi kepada awak media.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki kebijakan untuk tidak membeberkan detail laporan kepada publik, termasuk identitas pelapor dan materi yang diadukan, demi melindungi semua pihak yang terlibat.
Kerahasiaan ini adalah standar operasional untuk memastikan proses verifikasi berjalan tanpa intervensi.
"Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu. Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra dituduh meminta uang tutup mulut hingga Rp5 miliar, agar ia berhenti menjelek-jelekan produk kosmetik milik dr Reza Gladys.
Nikita Mirzani membantah tudingan tersebut. Dia menyebut uang tersebut diberikan dr Reza Gladys sebagai kesepakatan kerja sama untuk promosi kosmetik milik dr Reza.
Sidangnya sendiri saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita merasa pihaknya telah dizalimi dalam persidangan kasus ini.
Nikita merasa, saksi dari pihaknya dibatasi dalam memberikan keterangan di persidangan.
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Jadi Saksi Meringankan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Kepanasan?
-
Hotman Paris Bela Jaksa Perekam Nikita Mirzani: Hakimnya Sudah Nggak Ada Kan?
-
Usai Koar-koar di Medsos, Laporan Nikita Mirzani soal Kasus Suap Aparat Hukum Diusut KPK
-
5 Fakta Nikita Mirzani Lapor ke KPK: 'Bocoran' Rekaman Suara Pengondisian Baju Cokelat
-
2 Kali Mangkir, Fitri Salhuteru Merasa Tak Pantas Dilaporkan Nikita Mirzani: Dia Tak Punya Nama Baik
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Profil Annisa Dalimunthe, Diva Cilik yang Guncang Panggung The Catwalk Master Asia 2026
-
Ratu Rizky Nabila Dituding 'Menari' saat Istri Pertama Pesulap Merah Meninggal
-
Tristan Molina 'Nembak' Olla Ramlan di Ranjang?
-
Sinopsis Canvas of Blood, Kim Nam Gil dan Park Bo Gum Berebut Kekuasaan di Film Sejarah Baru
-
Sinopsis Film Mandarin The Lost Bladesman, Kisah Epik Jenderal Pemberani Guan Yu
-
Terlalu Mesra dengan Fadi Alaydrus, Tatjana Saphira Bicara Kemungkinan Cinlok
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
4 Fakta Menarik Girl From Nowhere: The Reset, Hadirkan Nanno yang Berbeda
-
Nyaris jadi Korban Mohan Hazian, Cewek Ini Diajak Pemotretan Berduaan
-
Runner Runner: Justin Timberlake Terjebak di Dunia Judi Online, Malam Ini di Trans TV