Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menanggapi isu pembukaan data transaksi perbankan milik nasabahnya, Nikita Mirzani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah Nikita Mirzani, yang berstatus terdakwa, melayangkan protes keras.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa sebagai institusi perbankan, BCA selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data nasabah.
Di ruang sidang, Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak terima ketika data transaksinya dibeberkan oleh saksi dari pihak bank, Ilham Putra Susanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ilham untuk membacakan sejumlah riwayat transaksi besar di rekening Nikita Mirzani, yang diduga terkait kasus pencemaran nama baik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys.
Nikita merasa kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan kepada penyidik tanpa sepengetahuannya, padahal ia berstatus sebagai nasabah prioritas.
Ia mengeklaim bahwa transaksi nominal besar tersebut adalah bayaran atas pekerjaannya, dan sebagai bentuk kekecewaannya, ia menyatakan akan melayangkan somasi kepada BCA.
Terkait data transaksi yang dibeberkan mencakup periode November 2024 hingga Februari 2025.
Baca Juga: Jadi Saksi untuk Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Tegaskan Tak Ada Urusan dengan Nikita Mirzani
Data ini diberikan atas permintaan penyidik dan berisi rincian setor tunai, uang masuk, uang keluar dengan rekening asistennya, Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada 9 Oktober 2024, yang mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys.
Konten tersebut menyebut bahwa kandungan serum produk Glafidsya tidak sesuai dengan klaimnya. Nikita Mirzani diduga terlibat dalam pencemaran nama baik terkait kasus tersebut bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan fakta lain yang menarik perhatian. Pada sidang pekan lalu, Nikita Mirzani sempat memohon untuk dirawat inap karena sakit, namun ia menolak diperiksa oleh dokter spesialis.
Tim medis akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada kondisi gawat darurat yang mengharuskan Nikita dirawat di rumah sakit, sehingga ia dapat menjalani rawat jalan dan dikembalikan ke rumah tahanan.
Berita Terkait
-
Isi Rekening Nikita Mirzani Rp 300 Juta? BCA Diserbu Gegara Dituding Sembarangan Ungkap Data Pribadi
-
Nikita Mirzani Bawa 'Amunisi' Rekaman Suara ke KPK, Diklaim Bisa Bongkar Konspirasi Besar
-
Nikita Mirzani Nilai Kasusnya Lebay: Reza Gladys Dibilang Miskin, Rp4 Miliar Ributnya Se-Indonesia
-
Tak Terima Rekening Koran Diakses Penyidik, Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA: Saya Nasabah Prioritas
-
Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero
-
Segera Syuting, Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Gandeng Nia Dinata dan Sederet Aktor Papan Atas
-
Sebelum Rilis di Indonesia, Film Ghost In The Cell Sudah Dibeli 86 Negara, Ini Daftarnya
-
Killer Elite: Ketika Statham dan De Niro Terjebak dalam Labirin Konspirasi, Malam Ini di Trans TV