Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menanggapi isu pembukaan data transaksi perbankan milik nasabahnya, Nikita Mirzani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah Nikita Mirzani, yang berstatus terdakwa, melayangkan protes keras.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa sebagai institusi perbankan, BCA selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data nasabah.
Di ruang sidang, Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak terima ketika data transaksinya dibeberkan oleh saksi dari pihak bank, Ilham Putra Susanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ilham untuk membacakan sejumlah riwayat transaksi besar di rekening Nikita Mirzani, yang diduga terkait kasus pencemaran nama baik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys.
Nikita merasa kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan kepada penyidik tanpa sepengetahuannya, padahal ia berstatus sebagai nasabah prioritas.
Ia mengeklaim bahwa transaksi nominal besar tersebut adalah bayaran atas pekerjaannya, dan sebagai bentuk kekecewaannya, ia menyatakan akan melayangkan somasi kepada BCA.
Terkait data transaksi yang dibeberkan mencakup periode November 2024 hingga Februari 2025.
Baca Juga: Jadi Saksi untuk Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Tegaskan Tak Ada Urusan dengan Nikita Mirzani
Data ini diberikan atas permintaan penyidik dan berisi rincian setor tunai, uang masuk, uang keluar dengan rekening asistennya, Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada 9 Oktober 2024, yang mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys.
Konten tersebut menyebut bahwa kandungan serum produk Glafidsya tidak sesuai dengan klaimnya. Nikita Mirzani diduga terlibat dalam pencemaran nama baik terkait kasus tersebut bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan fakta lain yang menarik perhatian. Pada sidang pekan lalu, Nikita Mirzani sempat memohon untuk dirawat inap karena sakit, namun ia menolak diperiksa oleh dokter spesialis.
Tim medis akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada kondisi gawat darurat yang mengharuskan Nikita dirawat di rumah sakit, sehingga ia dapat menjalani rawat jalan dan dikembalikan ke rumah tahanan.
Berita Terkait
-
Isi Rekening Nikita Mirzani Rp 300 Juta? BCA Diserbu Gegara Dituding Sembarangan Ungkap Data Pribadi
-
Nikita Mirzani Bawa 'Amunisi' Rekaman Suara ke KPK, Diklaim Bisa Bongkar Konspirasi Besar
-
Nikita Mirzani Nilai Kasusnya Lebay: Reza Gladys Dibilang Miskin, Rp4 Miliar Ributnya Se-Indonesia
-
Tak Terima Rekening Koran Diakses Penyidik, Nikita Mirzani Ancam Somasi BCA: Saya Nasabah Prioritas
-
Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional