Suara.com - Genderang drama perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akhirnya berhenti berbunyi.
Pengumuman hasil tes DNA oleh Bareskrim Polri menjadi babak final yang menjawab semua rasa penasaran publik, sekaligus membuka babak baru yang lebih serius proses hukum pidana.
Kasus yang bermula dari klaim mengejutkan di media sosial ini telah melalui jalan panjang yang penuh intrik.
Agar tidak ketinggalan, berikut adalah 5 fakta kunci yang merangkum keseluruhan drama ini dari awal hingga akhir.
1. Hasil Final yang Tak Terbantahkan "TIDAK IDENTIK!"
Inilah puncak dari segalanya. Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang telah dilakukan terhadap Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana (LM), dan putrinya (CA).
Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyampaikannya dengan lugas.
"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," tegasnya.
Dalam terminologi forensik, "tidak identik" adalah cara ilmiah untuk mengatakan 100% bukan ayah dan anak biologis.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka
2. Awal Mula Drama: Unggahan Viral Instagram
Semua kekisruhan ini meledak pada 26 Maret 2025. Lisa Mariana, melalui akun Instagram-nya, mengunggah tangkapan layar percakapan yang mengklaim bahwa ia sedang mengandung anak dari seorang pria yang diduga Ridwan Kamil.
Unggahan ini sontak viral dan menjadi perbincangan nasional, menyeret nama baik Ridwan Kamil ke dalam pusaran gosip.
3. Inisiatif Tes DNA Datang dari Ridwan Kamil
Merasa difitnah, Ridwan Kamil tidak hanya diam. Ia mengambil langkah proaktif yang menunjukkan keyakinannya. Tes DNA yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025 merupakan inisiatif penuh dari pihaknya.
Langkah ini dinilai sebagai cara paling jantan dan ilmiah untuk membuktikan kebenaran di tengah simpang siurnya tuduhan.
4. Laporan Polisi dan Ancaman Pasal Berlapis UU ITE
Sebelum tes DNA dilakukan, Ridwan Kamil telah lebih dulu menempuh jalur hukum. Pada 11 April 2025, ia secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ancaman hukuman bagi Lisa tidak main-main, ia dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU ITE, termasuk:
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A)
- Manipulasi Informasi Elektronik (Pasal 35)
- Mengubah atau Merusak Informasi Elektronik (Pasal 32)
5. Babak Baru: Status Lisa Mariana di Ujung Tanduk
Dengan keluarnya hasil DNA yang membuktikan klaimnya tidak benar, posisi Lisa Mariana kini sangat lemah di mata hukum. Hasil tes ini menjadi alat bukti (novum) yang sangat kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas laporan Ridwan Kamil.
Publik kini menanti, apakah status Lisa Mariana akan segera naik menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini? Drama personal mungkin telah berakhir, tetapi drama di ruang pengadilan baru saja akan dimulai.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka
-
Dituding Incar Harta Ridwan Kamil, Tangis Lisa Mariana Pecah: Bukan Masalah Warisan, Gua Gak Lumpuh
-
Kisah Tukang Las Dicekik Kenaikan PBB Cirebon, Dari Rp 380 Ribu Jadi Rp 2,4 Juta
-
5 Fakta Kunci Hasil Tes DNA Ridwan Kamil yang Bikin Geger, Nasib Lisa Mariana di Ujung Tanduk?
-
Detik-detik Amplop Segel Hasil Tes DNA RK Dibuka di Bareskrim Diungkap Kuasa Hukum
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Nia Ramadhani Mendadak Harus Operasi, Sakit Apa?
-
Komentari Kasus LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Sabrina Chairunnisa Ingatkan Bahaya Pamer di Medsos
-
Berat Badan Naik Drastis, Tina Toon Sempat Tak Percaya Diri Sampai Pilih Rahasiakan Kehamilan
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Habib Ja'far dan Coki Pardede Akhirnya Reuni, Kasus Onad jadi Titik Balik
-
Undangan Bocor, Virgoun Dikabarkan Menikah dengan Lindi Kamis Pekan Ini
-
Jadi 'Tokek' di Ghost in the Cell, Aming Bakal Pamer Lekukan Tubuh Eksotis: Karakter Paling Unyu
-
Belajar dari Pengalaman Pribadi, Al Ghazali Tegas Tak Akan Tampilkan Wajah Anak Demi Jaga Privasi
-
Ibu Kandung Nizam Syafei Ungkap Fakta Pilu: Selama Ini Dibohongi Bahwa Dirinya Sudah Meninggal
-
Betrand Peto Jadi 'Alarm' Sahur Ruben Onsu: dari War Takjil Hingga Ketagihan Nasi Briyani