4. Laporan Polisi dan Ancaman Pasal Berlapis UU ITE
Sebelum tes DNA dilakukan, Ridwan Kamil telah lebih dulu menempuh jalur hukum. Pada 11 April 2025, ia secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ancaman hukuman bagi Lisa tidak main-main, ia dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU ITE, termasuk:
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A)
- Manipulasi Informasi Elektronik (Pasal 35)
- Mengubah atau Merusak Informasi Elektronik (Pasal 32)
5. Babak Baru: Status Lisa Mariana di Ujung Tanduk
Dengan keluarnya hasil DNA yang membuktikan klaimnya tidak benar, posisi Lisa Mariana kini sangat lemah di mata hukum. Hasil tes ini menjadi alat bukti (novum) yang sangat kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas laporan Ridwan Kamil.
Publik kini menanti, apakah status Lisa Mariana akan segera naik menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini? Drama personal mungkin telah berakhir, tetapi drama di ruang pengadilan baru saja akan dimulai.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka
-
Dituding Incar Harta Ridwan Kamil, Tangis Lisa Mariana Pecah: Bukan Masalah Warisan, Gua Gak Lumpuh
-
Kisah Tukang Las Dicekik Kenaikan PBB Cirebon, Dari Rp 380 Ribu Jadi Rp 2,4 Juta
-
5 Fakta Kunci Hasil Tes DNA Ridwan Kamil yang Bikin Geger, Nasib Lisa Mariana di Ujung Tanduk?
-
Detik-detik Amplop Segel Hasil Tes DNA RK Dibuka di Bareskrim Diungkap Kuasa Hukum
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Film Yakin Nikah Segera Tayang: Enzy Storia Terjebak Cinta Segitiga Saat Ingin Menikah
-
Panggung Megah Guruh Gipsy di Synchronize 2025: Bawa Barong Bali Hingga Kenang Mendiang Chrisye
-
Terancam Kasusnya Diviralkan Lagi, Nadya Almira Malah Tantang Balik Adik Korban Kecelakaannya
-
ENHYPEN, ILLIT, dan Suho Bakal Tampil di Sector K 2025, Catat Tanggalnya
-
Pratama Arhan Terciduk Repost Quotes Galau: Memaafkan adalah Kebebasan Terbaik dari Rasa Sakit
-
Mariah Carey Hipnotis Sentul: Suara 5 Oktaf Tak Lekang Waktu Berhasil Hipnotis Penonton!
-
Nostalgia Bareng Lagu-lagu Westlife dan Boyzone, Buka Konser Mariah Carey
-
Momen Langka, Guruh Gipsy Tampil di Synchronize Fest Usai 50 Tahun Vakum
-
Isu Cerai, Warganet Ungkit Lagi Romansa Lama Putri Tanjung dengan Gofar Hilman
-
Setahun Pacaran, El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss