- Ahmad Dhani sebut sistem royalti lama primitif dan usang.
- Ia pastikan model blanket license tak dipakai lagi.
- Sistem royalti baru akan berbasis teknologi informasi (IT).
Suara.com - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI, memberikan jaminan akan adanya perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Ia dengan tegas menyebut sistem blanket license yang selama ini digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah ketinggalan zaman.
Dhani bahkan tak segan melabeli sistem tersebut sebagai cara yang primitif, dan tidak lagi relevan dengan rancangan UU Hak Cipta yang baru nanti.
"Menurut Indra Lesmana juga, itu adalah cara 100 tahun yang lalu dalam mengumpulkan royalti. Primitif," kata Dhani dalam Orator Podcast yang tayang sehari lalu di YouTube.
Dengan posisinya saat ini sebagai legislator sekaligus musisi yang dilibatkan dalam perencanaan UU Hak Cipta baru, suami Mulan Jameela itu memastikan bahwa sistem royalti ke depan akan sepenuhnya berbasis teknologi informasi (IT).
"Yang pasti ini, yang bisa saya pastikan, LMK akan berbasis IT," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Dhani berani menjamin, model blanket license yang selama ini menjadi perdebatan tidak akan lagi digunakan di masa mendatang.
"Udah nggak mungkin lagi blanket license yang diomongin sama LMK, LMKN, itu udah nggak mungkin lah," tuturnya.
Sekali lagi, Dhani menegaskan sistem pemungutan royalti yang ada saat ini sudah kelewat usang dan perlu segera diperbarui.
Baca Juga: 'Tangan Dingin' Dasco di Balik Redanya Polemik Royalti Lagu, Disebut Layak Terima Bintang Jasa
"Out of date. Primitif," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui DPR RI sudah mengambil tindakan atas kisruh pemungutan royalti yang meluas sampai ke luar industri musik.
Mereka menargetkan penyelesaian revisi UU Hak Cipta dalam waktu 2 bulan, dan untuk sementara waktu membekukan tugas LMK selaku pengumpul royalti guna kepentingan audit.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan hal itu, sampai peraturan baru disahkan, akan diambil alih langsung oleh LMKN, selaku badan yang menaungi berbagai LMK di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani 'Digas' Willy Aditya di Rapat UU Hak Cipta: Sekali Lagi, Kami Berhak Keluarkan Anda!
-
Di Rapat Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Bongkar 'Loophole' Era Jokowi yang Bikin Komposer Sengsara
-
Revisi UU Hak Cipta Dikebut, Rayen Pono: Jangan Serahkan ke Gerombolan Sok Pintar!
-
Babak Baru Drama Royalti Musik! DPR Tancap Gas Revisi UU Hak Cipta, Tim Perumus Rapat Perdana Besok
-
Istri Chrisye Terpaksa Jual Koleksi Piringan Hitam, Ari Lasso Geram: Royalti Musisi Kemana?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lagi Sakit, Pak Tarno Masih Ingin Tambah Istri
-
Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan