- Surat edaran KPID DKI Jakarta mengimbau stasiun TV untuk tidak menayangkan liputan demo memicu kontroversi.
- Publik menilai edaran tersebut sebagai bentuk pembungkaman media dan upaya menutupi kekerasan aparat.
- Warganet menyerukan perlawanan dengan menggunakan media sosial untuk terus menyebarkan informasi lapangan.
Suara.com - Beredar sebuah surat imbauan yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang memicu kontroversi setelah beredar luas di media sosial.
Unggah yang dibagikan akun X @logos_id itu berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran atau stasiun TV untuk tidak menayangkan siaran atau liputan terkait aksi gelombang unjuk rasa yang menolak isu tunjangan rumah untuk anggota DPR RI.
Larangan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya aksi unjuk rasa dari masyarakat yang menolak kebijakan tersebut. Seperti diketahui bahwa kabar demo di berbagai daerah masih menjadi kabar panas dalam sepekan.
Video saat aparat bentrok dengan demonstran juga masih terus beredar luas di media sosial.
KPI menilai bahwa situasi yang berkembang berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak ditangani secara bijak oleh media.
Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, KPI mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku dalam dunia penyiaran dan jurnalistik.
Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40, 41, dan Pasal 42 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Terkait regulasi tersebut, KPI Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan poin-poin berikut:
- Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritidak buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan
- Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat
- Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Surat edaran itu pun ditandatangani langsung oleh Ketua KPI DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Baca Juga: TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!
Adanya surat edaran KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan siaran terkait aksi demonstrasi itu langsung menuai reaksi keras dari publik di media sosial.
KPI Larang Stasiun TV Menyiarkan Berita Demo
Banyak warganet menilai surat ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya menutupi aksi kekerasan dalam demonstrasi.
“Kalo media dibungkam, pake media kita sendiri. Jangan pernah lelah dan berhenti share apa yang terjadi, semua orang harus tau apa yang terjadi,” tulis akun @samue***.
“Yaudah rakyat aja yang mass upload kekerasan aparat di semua platform!!!Kalo mau kekerasan ga disiarkan, YA JANGAN ADA KEKERASAN!!” kata akun @ciko***.
“Nyenyenyee. Bilang aja lagi bredel media, susah amat. Ga semua orang bisa dibegoin,” komentar akun @zulf***.
Berita Terkait
-
Selain Gilas Ojol hingga Tewas, Polisi Tangkap Paksa 851 Orang Dalih Pengamanan Demo DPR
-
Kronologi Ibu Affan Kurniawan Tahu Anaknya Meninggal, Awalnya Dikira Kecelakaan
-
Hendropriyono Menjabat Apa? Blak-blakan Ungkap Dalang Demo Ricuh di DPR
-
Waketum Golkar Desak Hendropriyono Bongkar Dalang Demo Pihak Asing: Ini Menyangkut Kepentingan...
-
Ojol Kena Gas Air Mata, Inul Daratista Ngamuk: Yang di Atas Mau Naik Gaji, di Bawah Mau Mati!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Rise Up Unity 2025: Konser Lintas Genre dengan Misi Sosial dan Kolaborasi Komunitas
-
Dibocorkan Mantan, Andrew Andika Pacari Istri Baru Sejak Tengku Dewi Hamil
-
Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025
-
Nasib Mobil di Film Abadi Nan Jaya: Innova Reborn Rusak Dijual, Disebut Bekas Kesurupan
-
Bolak-balik Ditolak Pengadilan, Andre Taulany dan Erin Akhirnya Teken Perjanjian Cerai Baik-Baik
-
Andrew Andika Baru Pamer Buku Nikah, Tengku Dewi Putri Ternyata Sudah Bongkar Statusnya 12 Hari Lalu
-
Ingat Momen Resepsi, Kiky Saputri Mau Nikah Lagi
-
Harmony for Tomorrow Bukan Konser Biasa, D'Masiv Janji Bawakan Lebih dari 20 Lagu Hits
-
Bintang Avengers Chris Evans Dikaruniai Anak Pertama, Namanya Alma Grace Baptista Evans
-
Gaya Azizah Salsha di JFW 2026 Tuai Sindiran, Disebut Kebanting Ranty Maria