Entertainment / Gosip
Selasa, 09 September 2025 | 18:27 WIB
Fakta kisruh Dansatsiber TNI vs Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Tim Siber TNI mengaku memiliki penemuan dugaan pencemaran nama yang dilakukan Ferry Irwandi terhadap institusi TNI.
  • TNI diwakili Brigjen JO Sembiring telah mendatangi Polda Metro Jaya, untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan untuk mempidanakan Ferry Irwandi.
  • Namun langkah TNI ini berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru, di mana institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kecuali perorangan.
  • Ferry Irwandi mengaku tidak takut dengan ancaman TNI dan berjanji tidak akan kabur bila dilaporkan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kabar perseteruan antara Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, dengan konten kreator Ferry Irwandi tengah ramai menjadi perhatian publik.

Pihak TNI mengklaim telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pendiri Malaka Project tersebut.

Rencana pelaporan ini pun menjadi sorotan publik, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai duduk perkaranya.

Di tengah situasi yang memanas, kedua belah pihak telah memberikan pernyataan.

Berikut adalah lima poin penting yang merangkum kisruh antara Dansatsiber TNI dan Ferry Irwandi.

Komandan Korem 172/PWY, Brigadir Jenderal TNI JO Sembiring. ANTARA/Evarukdijati

1. Tuduhan Pencemaran Nama Baik Institusi TNI

Pangkal dari masalah ini adalah hasil patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI.

Dari patroli tersebut, mereka mengklaim menemukan adanya konten buatan Ferry Irwandi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, setelah pihak Dansatsiber mendatanginya.

Baca Juga: Rencana Jenderal TNI Polisikan Ferry Irwandi Mentah di Polda, Koalisi Sipil Pasang Badan

"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Fian saat menjelaskan inti dugaan pidana yang dikonsultasikan.

Ferry Irwandi Malaka Project [Instagram]

2. Dansatsiber TNI Datangi Polda Metro Jaya

Sebagai langkah awal, Brigjen JO Sembiring secara resmi menyambangi Polda Metro Jaya. Tujuannya bukan untuk membuat laporan polisi, melainkan untuk melakukan konsultasi hukum.

Pihak TNI ingin mengetahui langkah-langkah dan dasar hukum yang bisa mereka gunakan untuk memproses dugaan tindak pidana yang mereka temukan terkait konten Ferry Irwandi.

3. Terganjal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Niat TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas nama institusi ternyata menemui kendala hukum. Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa sebuah institusi atau lembaga tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

"Menurut putusan MK kan institusi enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar AKBP Fian Yunus.

Hal ini membuat proses hukum tidak bisa langsung berjalan dan masih dalam tahap konsultasi lebih lanjut.

4. TNI Mengaku Sulit Menghubungi Ferry Irwandi

Brigjen JO Sembiring mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba melakukan upaya komunikasi dengan Ferry Irwandi sebelum menempuh jalur konsultasi hukum.

Namun, menurutnya, nomor telepon milik Ferry tidak dapat dihubungi. Upaya ini, kata Sembiring, dilakukan sebagai bagian dari prosedur awal untuk mengklarifikasi temuan mereka.

Fakta Kisruh Dansatsiber TNI vs Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik (Instagram)

5. Respons Tegas Ferry Irwandi

Tidak tinggal diam, Ferry Irwandi memberikan respons cepat melalui media sosial dan pernyataan kepada wartawan.

Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia membantah klaim TNI yang menyebut nomornya tidak aktif dan menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon.

Dalam unggahan di Instagram-nya, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tidak akan kabur.

"Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tulisnya dengan tegas.

Penutup

Hingga saat ini, kasus ini masih berada di tahap konsultasi antara TNI dan pihak kepolisian.

Kendala hukum dari putusan MK menjadi tantangan utama bagi TNI jika ingin melanjutkan niatnya.

Di sisi lain, Ferry Irwandi telah menunjukkan sikap kooperatif namun tetap kritis, membuat publik menantikan babak selanjutnya dari perseteruan ini.

Load More