Entertainment / Gosip
Selasa, 09 September 2025 | 18:27 WIB
Fakta kisruh Dansatsiber TNI vs Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Tim Siber TNI mengaku memiliki penemuan dugaan pencemaran nama yang dilakukan Ferry Irwandi terhadap institusi TNI.
  • TNI diwakili Brigjen JO Sembiring telah mendatangi Polda Metro Jaya, untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan untuk mempidanakan Ferry Irwandi.
  • Namun langkah TNI ini berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru, di mana institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kecuali perorangan.
  • Ferry Irwandi mengaku tidak takut dengan ancaman TNI dan berjanji tidak akan kabur bila dilaporkan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kabar perseteruan antara Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, dengan konten kreator Ferry Irwandi tengah ramai menjadi perhatian publik.

Pihak TNI mengklaim telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pendiri Malaka Project tersebut.

Rencana pelaporan ini pun menjadi sorotan publik, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai duduk perkaranya.

Di tengah situasi yang memanas, kedua belah pihak telah memberikan pernyataan.

Berikut adalah lima poin penting yang merangkum kisruh antara Dansatsiber TNI dan Ferry Irwandi.

Komandan Korem 172/PWY, Brigadir Jenderal TNI JO Sembiring. ANTARA/Evarukdijati

1. Tuduhan Pencemaran Nama Baik Institusi TNI

Pangkal dari masalah ini adalah hasil patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI.

Dari patroli tersebut, mereka mengklaim menemukan adanya konten buatan Ferry Irwandi yang dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, setelah pihak Dansatsiber mendatanginya.

Baca Juga: Rencana Jenderal TNI Polisikan Ferry Irwandi Mentah di Polda, Koalisi Sipil Pasang Badan

"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Fian saat menjelaskan inti dugaan pidana yang dikonsultasikan.

Ferry Irwandi Malaka Project [Instagram]

2. Dansatsiber TNI Datangi Polda Metro Jaya

Sebagai langkah awal, Brigjen JO Sembiring secara resmi menyambangi Polda Metro Jaya. Tujuannya bukan untuk membuat laporan polisi, melainkan untuk melakukan konsultasi hukum.

Pihak TNI ingin mengetahui langkah-langkah dan dasar hukum yang bisa mereka gunakan untuk memproses dugaan tindak pidana yang mereka temukan terkait konten Ferry Irwandi.

3. Terganjal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Niat TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas nama institusi ternyata menemui kendala hukum. Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Load More