- Tanggul beton di laut Clincing bikin heboh.
- Diketahui pemiliknya adalah PT Karya Citra Nusantara (KCN).
- KCN pernah diperebutkan antara BUMN dan swsata soal kepemilikan saham.
Suara.com - Tanggul beton yang dikeluhkan nelayan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, belakangan ini menjadi sorotan publik. Tanggul tersebut, yang viral di media sosial karena dinilai menghalangi akses nelayan, ternyata milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), sebuah perusahaan patungan yang pernah terlibat sengketa besar antara BUMN dan pihak swasta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengonfirmasi bahwa proyek tersebut milik PT KCN dan menyatakan proyek itu memiliki izin yang lengkap. Menurut Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, hasil verifikasi lapangan menunjukkan proyek ini tidak menutup akses nelayan, meskipun sebelumnya ada keluhan di media sosial yang menyebutkan tanggul sepanjang 2-3 kilometer itu memaksa nelayan memutar lebih jauh untuk mencari ikan.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara," ujar Fajar pada Kamis (10/9/2025).
Fajar menambahkan, proyek terminal umum ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan ekonomi maritim di Indonesia. KKP juga memastikan akan terus mengawasi proyek tersebut agar sesuai dengan izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir, karena kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.
Menariknya, di balik proyek ini, terkuak sejarah panjang PT KCN. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara BUMN, PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), dan pihak swasta, PT Karya Teruji Utama (PT KTU).
Kepemilikan sahamnya didominasi oleh pihak swasta, dengan PT KTU memegang 82,5% dan PT KBN sebagai subholding Danareksa memegang 17,5%.
Polemik antara kedua perusahaan ini mencapai puncaknya pada tahun lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan harus turun tangan untuk memediasi sengketa kepemilikan dan pengelolaan pelabuhan yang telah berlangsung selama 12 tahun. Mediasi yang dilakukan selama empat bulan oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) berhasil menyelamatkan investasi senilai Rp 4,6 triliun di sektor maritim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari