- Anggota DPR TB Hasanudin minta Mabes TNI jelaskan apa tindakan Ferry Irwandi yang ancam pertahanan siber negara
- TB Hasanudin sebut pencemaran nama baik terhadap TNI tak bisa dipidana
- Polisi tolak laporan TNI kepada Ferry Irwandi
Suara.com - Kontroversi yang menyeret nama YouTuber sekaligus pegiat media sosial Ferry Irwandi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru.
Setelah dituding melakukan pencemaran nama baik, Ferry kini mendapat pembelaan dari panggung legislatif.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara tegas membela Ferry dan justru meminta Mabes TNI untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan spesifik yang dianggap mengancam pertahanan siber negara.
Polemik ini bermula ketika Satuan Siber (Satsiber) Mabes TNI mendeteksi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi melalui patroli siber.
Temuan ini lantas dikonsultasikan dengan pihak Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Namun, langkah TNI ini menemui jalan buntu.
TB Hasanuddin menyoroti dasar hukum dari tudingan tersebut. Menurutnya, pencemaran nama baik terhadap sebuah institusi, dalam hal ini Mabes TNI, tidak dapat diproses secara pidana.
Landasan argumennya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan batasan jelas.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar Hasanuddin pada Rabu, 20 September 2025.
Lebih lanjut, politisi senior ini juga mempertanyakan klaim adanya ancaman terhadap pertahanan siber. Ia meminta pihak TNI untuk transparan.
Baca Juga: Ingatkan Menteri Baru Prabowo, Ferry Irwandi: Jangan Lagi Ada Kata-Kata Merendahkan Masyarakat
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," tegasnya.
Hasanuddin merujuk pada Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014 yang membatasi fungsi pertahanan siber hanya untuk melindungi lingkungan internal Kemenhan dan TNI.
Pembelaan dari DPR ini sejalan dengan hasil konsultasi antara TNI dan kepolisian. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, telah menjelaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dasar pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut secara spesifik membatasi frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE hanya untuk individu perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah atau institusi.
Dalam konsultasi yang dihadiri oleh petinggi TNI seperti Komandan Satsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring dan Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, pihak kepolisian telah memberikan pandangan hukum yang kini ditegaskan kembali oleh DPR.
Hasanuddin pun menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang dapat menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan sebuah institusi negara.
Berita Terkait
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
-
Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Ramai Video Pagar Besi di Mal, Penasihat Presiden: Kita Doakan Bangsa Kita Aman
-
Sekolah Rakyat Wonosobo Terima Ratusan Siswa Baru, Wamensos: Harapan Keluarga Kurang Mampu
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?
-
Gandeng Produser TWICE, Shi Shi Siap Go International Lewat EP 'The Taste Of...'