Entertainment / Gosip
Jum'at, 12 September 2025 | 07:30 WIB
Fariz RM [Supermusic]
Baca 10 detik
  • Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba.
  • Ia bersyukur dan anggap vonis kado untuk ulang tahun anaknya.
  • Pengacara akan segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat untuknya.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal Fariz RM bisa sedikit bernapas lega setelah menerima vonis ringan atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kali.

Putusan 10 bulan bui dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim ia terima dengan penuh rasa syukur yang mendalam.

"Yang pertama sekali, terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya, yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang, alhamdulillah, saya syukuri," kata Fariz RM.

Semakin terasa spesial bagi pelantun "Sakura" karena vonis ringan kebetulan bertepatan dengan hari kelahiran putra bungsunya.

"Dan juga, ini adalah hari yang baik ya. Tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," tutur Fariz RM.

Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dengan vonis 10 bulan penjara, jalan Fariz RM untuk kembali menghirup udara bebas kini terbuka lebih cepat.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah menyiapkan langkah strategis untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Deolipa menjelaskan bahwa Fariz RM telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan, yang berarti telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan.

"Ketika inkrah, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan-permohonan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," tegasnya.

Baca Juga: Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa

Fariz RM sendiri menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 10 bulan hakim.

Harapan Deolipa, jaksa penuntut umum juga mengambil pilihan serupa agar permohonan bebas bersyarat kliennya bisa segera diproses.

"Nanti diupayakan via lapas," pungkasnya.

Load More