Entertainment / Gosip
Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:29 WIB
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Pengacara ragukan janin yang digugurkan LM adalah darah daging Vadel
  • Pengacara tantang tes DNA janin LM

Suara.com - Protes keras datang dari tim kuasa hukum Vadel Badjideh setelah vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Merasa kliennya menanggung beban yang tidak semestinya, pihak Vadel kini menantang langkah ekstrem untuk membuktikan kebenaran.

"Iya, kami akan buktikan," tegas Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel kepada awak media dalam sesi jumpa pers usai persidangan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Oya secara terbuka menyuarakan kesiapannya untuk membuktikan bahwa janin yang digugurkan oleh Laura Meizani alias Lolly bukanlah anak kliennya.

Langkah paling radikal pun ia tawarkan, yakni dengan melakukan tes DNA terhadap janin tersebut.

Dengan penuh keyakinan, Oya menegaskan bahwa pembuktian ini krusial untuk membalikkan fakta yang selama ini memberatkan Vadel.

Ia bahkan tak ragu menyarankan untuk membongkar kembali makam sang janin demi kepentingan pembuktian ilmiah.

"Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA," lanjut Oya dengan nada menantang.

Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Oya masih mempertanyakan dasar keadilan jika Vadel harus menanggung seluruh akibat dari perbuatan yang tidak sepenuhnya ia lakukan, terutama soal kehamilan dan aborsi.

Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim

"Masak klien saya harus nanggung?" tanyanya retoris.

Oya juga meluruskan bahwa pihaknya tidak membenarkan semua tindakan yang dilakukan Vadel dan Lolly, namun menolak jika Vadel harus menanggung kesalahan yang tidak ia perbuat.

"Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Lolly. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul," pungkasnya.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dalam sidang kemarin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas tindak persetubuhan serta aborsi terhadap Laura Meizani.

Saat kejadian, Laura atau Lolly masih berstatus sebagai gadis di bawah umur sehingga memberatkan kedudukan Vadel.

Load More