- Jaksa menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara
- Dalam poin yang memberatkan Nikita Mirzani adalah tak menghargai jalannya persidangan
- Nikita Mirzani dianggap terbukti memeras Reza Gladys
Suara.com - Tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Nikita Mirzani bukanlah tanpa alasan kuat.
JPU membeberkan serangkaian faktor yang dianggap memberatkan hukuman bagi Nikita dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
Faktor-faktor ini diuraikan secara rinci sebelum JPU membacakan tuntutan pidana pokoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut jaksa, setidaknya ada tujuh poin utama yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa.
Pertama, perbuatan Nikita Mirzani dinilai telah secara nyata merusak nama baik serta martabat orang lain.
"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain," kata jaksa.
Kedua, aksinya dianggap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dalam skala yang luas atau nasional.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional," tambahnya.
Selanjutnya, JPU menyatakan bahwa Nikita telah menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukannya, tidak bersikap sopan, dan berbelit-belit selama persidangan.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan. Terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit di persidangan," urai JPU.
Poin lainnya yang tak kalah penting adalah Nikita Mirzani sama sekali tidak mengakui perbuatannya, padahal ia diketahui sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa sudah pernah dihukum," tegasnya.
Sebagai penutup, sikap Nikita yang dinilai tidak menghargai jalannya proses persidangan menjadi dosa terakhir yang dicatat oleh jaksa.
"Terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," pungkas JPU.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Tawa Terakhir Temon sebelum Berpulang: Sempat Bercanda, Lalu Mengeluh Sakit Dada
-
Tak Bisa Dampingi Kepergian Temon, Abdel Achrian Titipkan Keluarga untuk Melayat
-
Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Jenazah Lebih Dulu Disemayamkan di GPIB Effatha
-
Paket Santet Rilis Trailer Perdana, Horor Kiriman Misterius Siap Hantui Bioskop Mulai 27 Agustus
-
Nggak Perlu Lagi Maraton Film Berjam-jam, Inilah Tren Drama Pendek yang Bikin Nagih
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung