- Nikita Mirzani tak terima dituntut 11 tahun penjara
- Nikita Mirzani mempertanyakan materi sidang yang dianggap tak ada dalam BAP
- Nikita Mirzani menuding jaksa yang menuntutnya tak melaporkan harta ke LHKPN
Suara.com - Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ibu tiga anak itu menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
Dia secara terbuka menuding adanya penambahan materi dalam berkas perkara yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal.
Menurutnya, penambahan ini membuat proses persidangan menjadi tidak adil.
"Karena kan mestinya sesuai sama BAP dan dakwaan, dan sesuai fakta persidangan," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media selepas pembacaan tuntutan.
Nikita merasa ada pihak yang sengaja mengarang cerita untuk memberatkannya dalam kasus melawan Reza Gladys.
"Tapi ditambah-tambahi, ditambah-tambahi, gitu kan. Ya sudah lah, yang penting sudah selesai," lanjutnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, aktris berusia 39 tahun itu menyebut bahwa penambahan tersebut berkaitan dengan aset kekayaan. "Harta, harta, harta," tegasnya.
Puncaknya, Nikita membuat tudingan serius yang ditujukan kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Dituntut 11 Tahun Penjara: Lucu Aja Gitu Hukum di Indonesia
Dia menduga ada JPU yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Karena ada beberapa JPU yang di kasus gua itu tidak mendaftarkan hartanya, ke LHKPN," beber Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, ia meminta agar harta para JPU yang menangani kasusnya turut diperiksa untuk membuktikan transparansi.
"Jadi tolong diusut hartanya," pungkas Nikita Mirzani, sambil menyebut dua nama JPU, Dona dan Bani.
Nikita sendiri dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas tindak pemerasan dan TPPU dari perseteruannya dengan Reza Gladys.
Berita Terkait
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Perseteruan dengan Sahara Makin Panas, Yai Min Diajak Pindah ke Dubai oleh Orang Ini
-
Bantah Ngamen Bareng Dede Sunandar Demi Pulang dari Pangkal Pinang ke Jakarta, Dhyo Haw: Ngaco Dia
-
Dituduh Tak Bertanggung Jawab Tabrak Pengendara Motor, Nadya Almira Sampai Jual Tanah
-
Dilempar Sana-sini saat Masuk Stadion di Arab Buat Nonton Timnas, Ganindra Bimo Luapkan Kekecewaan
-
Nikita Mirzani Ngamuk Dituntut 11 Tahun Penjara: Lucu Aja Gitu Hukum di Indonesia
-
Menuju Pelaminan: Perjalanan 1.859 Km Menyatukan Jawa & Minang di Layar Lebar
-
Pandji Pragiwaksono Buka Peluang Dukung Wapres Gibran di Masa Depan
-
Dibentak-bentak Saat Urus Ari Lasso, Dearly Djoshua Disebut Lebih Mirip Caregiver
-
7 Dosa Nikita Mirzani Versi Jaksa sampai Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Perjalanan Cinta Kenny Austin Sebelum Nikahi Amanda Manopo, Ada Nama Syifa Hadju