Entertainment / Gosip
Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani tak terima dituntut 11 tahun penjara
  • Nikita Mirzani mempertanyakan materi sidang yang dianggap tak ada dalam BAP
  • Nikita Mirzani menuding jaksa yang menuntutnya tak melaporkan harta ke LHKPN

Suara.com - Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ibu tiga anak itu menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Dia secara terbuka menuding adanya penambahan materi dalam berkas perkara yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal.

Menurutnya, penambahan ini membuat proses persidangan menjadi tidak adil.

"Karena kan mestinya sesuai sama BAP dan dakwaan, dan sesuai fakta persidangan," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media selepas pembacaan tuntutan.

Nikita merasa ada pihak yang sengaja mengarang cerita untuk memberatkannya dalam kasus melawan Reza Gladys.

"Tapi ditambah-tambahi, ditambah-tambahi, gitu kan. Ya sudah lah, yang penting sudah selesai," lanjutnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, aktris berusia 39 tahun itu menyebut bahwa penambahan tersebut berkaitan dengan aset kekayaan. "Harta, harta, harta," tegasnya.

Puncaknya, Nikita membuat tudingan serius yang ditujukan kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Dituntut 11 Tahun Penjara: Lucu Aja Gitu Hukum di Indonesia

Dia menduga ada JPU yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Karena ada beberapa JPU yang di kasus gua itu tidak mendaftarkan hartanya, ke LHKPN," beber Nikita Mirzani.

Oleh karena itu, ia meminta agar harta para JPU yang menangani kasusnya turut diperiksa untuk membuktikan transparansi.

"Jadi tolong diusut hartanya," pungkas Nikita Mirzani, sambil menyebut dua nama JPU, Dona dan Bani.

Nikita sendiri dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas tindak pemerasan dan TPPU dari perseteruannya dengan Reza Gladys. 

Load More