-
Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.
-
Merasa putusan tidak relevan, Razman resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
-
Ia membandingkan hukumannya yang lebih berat dari hukuman mantan kliennya.
Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Meski menyatakan menghargai putusan hakim, ia resmi mengajukan banding.
Razman Arif Nasution merasa, ada kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia membandingkan hukumannya dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama.
"Putusan tersebut menurut saya, sangat tidak relevan dengan perbuatan saya. Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iklima Kim," ujar Razman Nasution di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
"Dan Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa... dia lebih ringan dari saya," sambungnya.
Razman Arif Nasution bahkan berspekulasi, putusan berat yang diterimanya mungkin dipengaruhi oleh insiden beberapa waktu lalu.
Di mana saat itu ia emosi dan bahkan pengacarnya, Firdaus Oiwobo naik ke meja
"Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis... ya mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi," tuturnya.
Baca Juga: Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Atas dasar pertimbangan tersebut, Razman Arif Nasution bersama tim hukum dan keluarga telah resmi mengajukan upaya hukum banding. Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil.
"Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi... Tapi saya sadari sebagai seorang public figure, maka inilah konsekuensi dari seorang public figure yang apapun tindakannya akan menjadi perhatian masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bongkar 'Blunder' Fatal Kejagung: Audit BPKP Buktikan Tak Ada Kerugian Negara
-
Hotman Paris Sindir Saksi Ahli di Sidang Nadiem, Singgung Soal BMW dan Kasus Besar
-
Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Pidana Korupsi Harus Kerugian Nyata
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya