-
Saksi ahli Kejagung justru perkuat argumen kubu Nadiem.
-
Kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi.
-
Kubu Nadiem sebut tak ada pertanyaan soal kerugian negara di BAP.
Suara.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Suparji Ahmad memberikan keterangan yang secara fundamental menguatkan argumen kubu Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak bisa didasarkan pada potensi kerugian (potential loss).
Pernyataan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," katanya dalam persidangan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Pendapat ini secara langsung mengamini argumen yang selama ini menjadi senjata utama tim hukum Nadiem, bahwa Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara yang konkret dari lembaga yang berwenang.
Kubu Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP
Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merespons keterangan ahli ini dengan menyoroti fakta lain yang lebih dalam.
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal angka kerugian negara.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ungkapnya.
Hal ini, menurut Dodi, membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Masih Asumsi
Sebelumnya, Kejagung memang sempat mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, angka tersebut hingga kini belum didukung oleh laporan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP, dan masih bersifat perhitungan internal penyidik.
Pakar Hukum Pidana lain, Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem, juga menegaskan bahwa perhitungan internal semacam itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional