-
Saksi ahli Kejagung justru perkuat argumen kubu Nadiem.
-
Kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi.
-
Kubu Nadiem sebut tak ada pertanyaan soal kerugian negara di BAP.
Suara.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Suparji Ahmad memberikan keterangan yang secara fundamental menguatkan argumen kubu Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak bisa didasarkan pada potensi kerugian (potential loss).
Pernyataan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," katanya dalam persidangan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Pendapat ini secara langsung mengamini argumen yang selama ini menjadi senjata utama tim hukum Nadiem, bahwa Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara yang konkret dari lembaga yang berwenang.
Kubu Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP
Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merespons keterangan ahli ini dengan menyoroti fakta lain yang lebih dalam.
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal angka kerugian negara.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ungkapnya.
Hal ini, menurut Dodi, membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Masih Asumsi
Sebelumnya, Kejagung memang sempat mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, angka tersebut hingga kini belum didukung oleh laporan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP, dan masih bersifat perhitungan internal penyidik.
Pakar Hukum Pidana lain, Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem, juga menegaskan bahwa perhitungan internal semacam itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Jika dipaksakan, hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat