-
Saksi ahli Kejagung justru perkuat argumen kubu Nadiem.
-
Kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi.
-
Kubu Nadiem sebut tak ada pertanyaan soal kerugian negara di BAP.
Suara.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Suparji Ahmad memberikan keterangan yang secara fundamental menguatkan argumen kubu Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak bisa didasarkan pada potensi kerugian (potential loss).
Pernyataan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," katanya dalam persidangan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Pendapat ini secara langsung mengamini argumen yang selama ini menjadi senjata utama tim hukum Nadiem, bahwa Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara yang konkret dari lembaga yang berwenang.
Kubu Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP
Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merespons keterangan ahli ini dengan menyoroti fakta lain yang lebih dalam.
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal angka kerugian negara.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ungkapnya.
Hal ini, menurut Dodi, membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Masih Asumsi
Sebelumnya, Kejagung memang sempat mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, angka tersebut hingga kini belum didukung oleh laporan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP, dan masih bersifat perhitungan internal penyidik.
Pakar Hukum Pidana lain, Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem, juga menegaskan bahwa perhitungan internal semacam itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Viral Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti, Polda Metro: Hanya Oper Kredit!
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan