-
Saksi ahli Kejagung justru perkuat argumen kubu Nadiem.
-
Kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi.
-
Kubu Nadiem sebut tak ada pertanyaan soal kerugian negara di BAP.
Suara.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Suparji Ahmad memberikan keterangan yang secara fundamental menguatkan argumen kubu Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak bisa didasarkan pada potensi kerugian (potential loss).
Pernyataan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," katanya dalam persidangan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Pendapat ini secara langsung mengamini argumen yang selama ini menjadi senjata utama tim hukum Nadiem, bahwa Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara yang konkret dari lembaga yang berwenang.
Kubu Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP
Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merespons keterangan ahli ini dengan menyoroti fakta lain yang lebih dalam.
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal angka kerugian negara.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ungkapnya.
Hal ini, menurut Dodi, membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Masih Asumsi
Sebelumnya, Kejagung memang sempat mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, angka tersebut hingga kini belum didukung oleh laporan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP, dan masih bersifat perhitungan internal penyidik.
Pakar Hukum Pidana lain, Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem, juga menegaskan bahwa perhitungan internal semacam itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029