-
Saksi ahli Kejagung justru perkuat argumen kubu Nadiem.
-
Kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi.
-
Kubu Nadiem sebut tak ada pertanyaan soal kerugian negara di BAP.
Suara.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Suparji Ahmad memberikan keterangan yang secara fundamental menguatkan argumen kubu Nadiem Makarim.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (actual loss).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak bisa didasarkan pada potensi kerugian (potential loss).
Pernyataan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," katanya dalam persidangan, dikutip Kamis (9/10/2025).
Pendapat ini secara langsung mengamini argumen yang selama ini menjadi senjata utama tim hukum Nadiem, bahwa Kejagung belum memiliki hasil audit kerugian negara yang konkret dari lembaga yang berwenang.
Kubu Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP
Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merespons keterangan ahli ini dengan menyoroti fakta lain yang lebih dalam.
Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal angka kerugian negara.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ungkapnya.
Hal ini, menurut Dodi, membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Masih Asumsi
Sebelumnya, Kejagung memang sempat mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus Chromebook ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, angka tersebut hingga kini belum didukung oleh laporan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP, dan masih bersifat perhitungan internal penyidik.
Pakar Hukum Pidana lain, Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem, juga menegaskan bahwa perhitungan internal semacam itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Jika dipaksakan, hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah
-
Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok
-
Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
-
Gunungan Sampah di TPA Putri Cempo Terbakar
-
Horoskop Sagitarius Hari Ini 3 September 2026: Ada Kabar Baik, Disiplin Jadi Kunci
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi