-
Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.
-
Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.
-
Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mencecar ahli hukum pidana yang didatangkan dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengenai kerugian keuangan negara dalam lanjutan sidang praperadilan.
Pernyataan tersebut menyangkut keabsahan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Tadi ahli mengatakan harus ada kerugian yang bisa dihitung sebagai syarat penetapan tersangka yah?" tanya Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
"Benar," timpal Suparji.
"Terima kasih ahli sudah menjawab pertanyaan rekan saya yang mengatakan yang bisa menghitung itu adalah BPK?” tanya Hotman lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, ahli sampaikan tadi pemeriksa eksternal itu BPK, bukan menghitung yang ahli maksud," ucal Suparji menimpali.
"Pemeriksa eksternal keuangan negara, BPK berwenang memeriksa keuangan negara secara eksternal begitu yah," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.
Hotman Paris kemudian menyatakan, jika salah satu syarat penetapan tersangka harus ada kerugian keuangan negara.
Ia kemudian menyinggung tentang lembaga yang bisa menghitung keuangan negara tersebut, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
Namun, Suparji menerangkan, jika BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, bukan yang melakukan penghitungan.
Sehingga, penghitung kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh siapa saja, baik auditor eksternal maupun internal, termasuk Jaksa.
"Surat edaran MA nomor 4 tahun 2006 dan nomor 2 tahun 2004 begitu yah. Di dalam surat edaran itu disebutkan yang menghitungnya adalah BPK dan BPKP?" tanya Hotman.
"Mohon izin Yang Mulia, sepengetahuan ahli itu kaitannya yang menyatakan kerugian keuangan negara begitu, kalau menghitung berdasarkan keputusan MK itu bisa BPK, bisa BPKP, bisa auditor internal, bahkan Jaksa sendiri bisa menghitung pada putusan MK 30 tahun 2012 kalau tidak salah," jelas Suparji.
Hotman kemudian kembali mencecar Suparji tentang kerugian negara yang menurut pandangannya, seharusnya dihitung sebelum penetapan tersangka.
Terlebih, Hotman menyinggung tentang 4 putusan pengadilan yang mensyaratkan laporan hasil audit kerugian negara sebagai syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni