-
Kejagung menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin BAP para saksi diperiksa dalam sidang praperadilan kasus Nadiem Makarim.
-
Ahli hukum Suparji Ahmad menjelaskan bahwa BAP saksi tidak relevan dengan praperadilan karena sidang ini hanya menguji aspek prosedur dan kewenangan, bukan isi keterangan saksi.
-
Menurutnya, fokus praperadilan adalah memastikan proses penetapan tersangka sesuai hukum, bukan menilai substansi atau materi bukti perkara.
Suara.com - Tim hukum Kejaksaan Agung merespon soal pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar pihaknya memeriksa BAP para saksi.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut, jika BAP keterangan dari para saksi tidak relevan dengan sidang praperadilan.
Suparji menuturkan, kompetensi praperadilan sebagai mekanisme kontrol horizontal supaya penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangan tidak melampui kewenangannya, tidak sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Sebabnya, salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia adalah mekanisme formil, mekanisme administrasi, dan mekanisme prosedur, yang mana itu tiga unsur itulah yang harus diuji di praperadilan.
"Mengingat jangka waktu 7 hari tidak sampai pada konteks pemenuhan unsur misalnya bersalah atau tidak bersalah, tetapi apakah alat bukti yang minimal dua tadi terpenuhi dan kemudian minimal dua alat bukti terpenuh tadi adalah memiliki relevansi atau tidak, relevansi dalam konteks ini adalah revansi dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Tidak diperiksa pada isi misalnya BAP atau keterangan saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya, analoginya menguji perapradilan itu kita menguji tentang anak kita benar cara makannya atau tidak, maka tentunya dalam konteks melihat cara makannya, dilihat apa yang dimakannya, tidak sampai menilai apakah makannya menyebabkan kenyang dan lain sebagainya," imbuh Suparji.
Dalam sidang praperadilan, lanjut Suparji, misalnya dalam konteks saksi itu harus dipastikan relevansinya dengan perkara korupsi, bukan saksi dalam perkara pembunuhan. Namun, bukan pada konteks isi keterangan saksi tersebut.
Pada persidangan sebelumnya. Hotman Paris sempat meminta agar tim Kejagung memperlihatkan BAP para saksi untuk diperiksa satu persatu. Begitu juga dengan bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca Juga: Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum