-
Kejagung menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin BAP para saksi diperiksa dalam sidang praperadilan kasus Nadiem Makarim.
-
Ahli hukum Suparji Ahmad menjelaskan bahwa BAP saksi tidak relevan dengan praperadilan karena sidang ini hanya menguji aspek prosedur dan kewenangan, bukan isi keterangan saksi.
-
Menurutnya, fokus praperadilan adalah memastikan proses penetapan tersangka sesuai hukum, bukan menilai substansi atau materi bukti perkara.
Suara.com - Tim hukum Kejaksaan Agung merespon soal pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta agar pihaknya memeriksa BAP para saksi.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut, jika BAP keterangan dari para saksi tidak relevan dengan sidang praperadilan.
Suparji menuturkan, kompetensi praperadilan sebagai mekanisme kontrol horizontal supaya penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangan tidak melampui kewenangannya, tidak sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Sebabnya, salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia adalah mekanisme formil, mekanisme administrasi, dan mekanisme prosedur, yang mana itu tiga unsur itulah yang harus diuji di praperadilan.
"Mengingat jangka waktu 7 hari tidak sampai pada konteks pemenuhan unsur misalnya bersalah atau tidak bersalah, tetapi apakah alat bukti yang minimal dua tadi terpenuhi dan kemudian minimal dua alat bukti terpenuh tadi adalah memiliki relevansi atau tidak, relevansi dalam konteks ini adalah revansi dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Tidak diperiksa pada isi misalnya BAP atau keterangan saksi, keterangan ahli dan lain sebagainya, analoginya menguji perapradilan itu kita menguji tentang anak kita benar cara makannya atau tidak, maka tentunya dalam konteks melihat cara makannya, dilihat apa yang dimakannya, tidak sampai menilai apakah makannya menyebabkan kenyang dan lain sebagainya," imbuh Suparji.
Dalam sidang praperadilan, lanjut Suparji, misalnya dalam konteks saksi itu harus dipastikan relevansinya dengan perkara korupsi, bukan saksi dalam perkara pembunuhan. Namun, bukan pada konteks isi keterangan saksi tersebut.
Pada persidangan sebelumnya. Hotman Paris sempat meminta agar tim Kejagung memperlihatkan BAP para saksi untuk diperiksa satu persatu. Begitu juga dengan bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca Juga: Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia