News / Nasional
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hotman: Kasus Nadiem seperti 'pembunuhan tanpa korban'.

  • Audit BPKP 22 provinsi buktikan tidak ada kerugian negara.

  • BAP Nadiem tidak pernah menyinggung soal kerugian negara.

Suara.com - Pada babak akhir sidang praperadilan, Tim Hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris Hutapea mengeluarkan 'jurus pamungkas'.

Mereka mengibaratkan kasus yang dituduhkan kepada kliennya seperti 'dakwaan pembunuhan tapi korbannya hidup', menyoroti ketiadaan bukti kerugian negara yang menjadi inti dari tuduhan korupsi.

Argumen tajam tersebut didasarkan pada temuan kunci, yakni hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang justru tidak menemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek Chromebook.

"BPKP sudah melakukan audit di 22 provinsi, tujuannya mengaudit harga, hasil audit harganya normal tidak ada mark up tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dengan temuan audit tersebut, Hotman berkesimpulan bahwa unsur paling fundamental dalam delik korupsi, yaitu kerugian negara, sama sekali tidak terbukti.

"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan," ungkapnya.

"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," jelas Hotman, menegaskan analoginya.

Kelemahan lain yang dibongkar Hotman adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem saat berstatus calon tersangka. Menurutnya, tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik yang menyinggung soal kerugian negara.

"Seluruh isi BAP calon tersangka yaitu Nadiem ditanya pun tidak tentang kerugian negara, yang ditanya hal-hal umum," ungkapnya.

Baca Juga: 'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik, Roy Riyadi dalam pembacaan kesimpulannya mengatakan bahwa selaku termohon pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan tidak adanya audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Terkait mengenai tidak adanya audit LHP, hasil audit LHP yang dikeluarkan, bersarat ya, baik itu dari BPK atau BPKP," kata Roy.

"Pertama kami sampaikan bahwasannya bahwa putusan pra-peradilan yang disampaikan dalam bukti pemohon sifatnya tidaklah mengikat dalam pemerintahan pra-peradilan ini," katanya.

Kendati demikian, ada tiga perkara besar terkait tindakan korupsi dalam permohonan praperadilan

Adapun, pokok-pokok permohonan, pada dasarnya sama dengan permohonan praperadilan yaitu tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan karena dianggap tidak memiliki minimal alat bukti.

Minimal barang bukti tersebut yaitu tidak adanya bukti laporan hasil audit BPK atau BPKP yang menunjuk jumlah kerugian negara.

Load More