-
Hotman: Kasus Nadiem seperti 'pembunuhan tanpa korban'.
-
Audit BPKP 22 provinsi buktikan tidak ada kerugian negara.
-
BAP Nadiem tidak pernah menyinggung soal kerugian negara.
Suara.com - Pada babak akhir sidang praperadilan, Tim Hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris Hutapea mengeluarkan 'jurus pamungkas'.
Mereka mengibaratkan kasus yang dituduhkan kepada kliennya seperti 'dakwaan pembunuhan tapi korbannya hidup', menyoroti ketiadaan bukti kerugian negara yang menjadi inti dari tuduhan korupsi.
Argumen tajam tersebut didasarkan pada temuan kunci, yakni hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang justru tidak menemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek Chromebook.
"BPKP sudah melakukan audit di 22 provinsi, tujuannya mengaudit harga, hasil audit harganya normal tidak ada mark up tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dengan temuan audit tersebut, Hotman berkesimpulan bahwa unsur paling fundamental dalam delik korupsi, yaitu kerugian negara, sama sekali tidak terbukti.
"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan," ungkapnya.
"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," jelas Hotman, menegaskan analoginya.
Kelemahan lain yang dibongkar Hotman adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem saat berstatus calon tersangka. Menurutnya, tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik yang menyinggung soal kerugian negara.
"Seluruh isi BAP calon tersangka yaitu Nadiem ditanya pun tidak tentang kerugian negara, yang ditanya hal-hal umum," ungkapnya.
Baca Juga: 'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik, Roy Riyadi dalam pembacaan kesimpulannya mengatakan bahwa selaku termohon pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan tidak adanya audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Terkait mengenai tidak adanya audit LHP, hasil audit LHP yang dikeluarkan, bersarat ya, baik itu dari BPK atau BPKP," kata Roy.
"Pertama kami sampaikan bahwasannya bahwa putusan pra-peradilan yang disampaikan dalam bukti pemohon sifatnya tidaklah mengikat dalam pemerintahan pra-peradilan ini," katanya.
Kendati demikian, ada tiga perkara besar terkait tindakan korupsi dalam permohonan praperadilan
Adapun, pokok-pokok permohonan, pada dasarnya sama dengan permohonan praperadilan yaitu tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan karena dianggap tidak memiliki minimal alat bukti.
Minimal barang bukti tersebut yaitu tidak adanya bukti laporan hasil audit BPK atau BPKP yang menunjuk jumlah kerugian negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat