Entertainment / Music
Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Giring Ganesha saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • KMI 2025 soroti pentingnya reformasi tata kelola royalti dan jaminan sosial bagi musisi.

  • Giring Ganesha desak pemerintah libatkan pelaku industri dalam setiap kebijakan musik.

  • Diusulkan insentif pajak seperti pembebasan PPN dan keringanan PPh 21 bagi pekerja seni.

Suara.com - Nasib kesejahteraan para pelaku industri musik menjadi salah satu sorotan utama dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025.

Mantan vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha, menyuarakan desakan untuk perombakan tata kelola royalti dan jaminan sosial bagi para pekerja seni.

Hal ini tercetus dari serangkaian diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, dari pelaku hingga pemerintah sebagai regulator.

Salah satu tuntutan paling krusial adalah keterlibatan penuh pelaku ekosistem musik dalam setiap proses reformasi tata kelola royalti.

Pemerintah dan regulator didesak untuk tidak lagi membuat kebijakan yang menyangkut hajat hidup musisi secara sepihak.

Giring Ganesha saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Dalam rangka reformasi tata kelola royalti musik, pemerintah dan regulator wajib melibatkan pelaku di ekosistem musik secara menyeluruh," kata Giring dalam acara yang berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Selain itu, KMI 2025 juga menyoroti urgensi adanya kebijakan nasional terkait perlindungan tenaga kerja di industri musik.

Diperlukan adanya pengakuan hak yang lebih kuat serta jaminan sosial yang selama ini kerap terabaikan.

Sebuah usulan konkret mengenai insentif pajak pun dilontarkan dengan lantang sebagai solusi.

Baca Juga: BCL Ketar-ketir Dilarang Bawain Lagu Hitsnya Sendiri, Curhat di DPR: Terus Aku Mesti Nyanyi Apa?

Insentif ini berupa penyederhanaan mekanisme pajak royalti hingga pembebasan PPN bagi para musisi.

Bahkan, diusulkan pula keringanan PPh 21 bagi pekerja seni yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan menyejahterakan bagi para seniman dan seluruh kru di belakang panggung.

"Diperlukan kebijakan nasional untuk memperkuat pengakuan hak, perlindungan tenaga kerja serta pemberian jaminan sosial bagi pelaku industri musik. Termasuk penerapan insentif pajak berupa penyederhanaan pajak royalti, pembebasan PPN dan keringanan PPh 21 bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah Rp10 juta," tegas Giring. 

Load More