-
KMI 2025 soroti pentingnya reformasi tata kelola royalti dan jaminan sosial bagi musisi.
-
Giring Ganesha desak pemerintah libatkan pelaku industri dalam setiap kebijakan musik.
-
Diusulkan insentif pajak seperti pembebasan PPN dan keringanan PPh 21 bagi pekerja seni.
Suara.com - Nasib kesejahteraan para pelaku industri musik menjadi salah satu sorotan utama dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025.
Mantan vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha, menyuarakan desakan untuk perombakan tata kelola royalti dan jaminan sosial bagi para pekerja seni.
Hal ini tercetus dari serangkaian diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, dari pelaku hingga pemerintah sebagai regulator.
Salah satu tuntutan paling krusial adalah keterlibatan penuh pelaku ekosistem musik dalam setiap proses reformasi tata kelola royalti.
Pemerintah dan regulator didesak untuk tidak lagi membuat kebijakan yang menyangkut hajat hidup musisi secara sepihak.
"Dalam rangka reformasi tata kelola royalti musik, pemerintah dan regulator wajib melibatkan pelaku di ekosistem musik secara menyeluruh," kata Giring dalam acara yang berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Selain itu, KMI 2025 juga menyoroti urgensi adanya kebijakan nasional terkait perlindungan tenaga kerja di industri musik.
Diperlukan adanya pengakuan hak yang lebih kuat serta jaminan sosial yang selama ini kerap terabaikan.
Sebuah usulan konkret mengenai insentif pajak pun dilontarkan dengan lantang sebagai solusi.
Baca Juga: BCL Ketar-ketir Dilarang Bawain Lagu Hitsnya Sendiri, Curhat di DPR: Terus Aku Mesti Nyanyi Apa?
Insentif ini berupa penyederhanaan mekanisme pajak royalti hingga pembebasan PPN bagi para musisi.
Bahkan, diusulkan pula keringanan PPh 21 bagi pekerja seni yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan menyejahterakan bagi para seniman dan seluruh kru di belakang panggung.
"Diperlukan kebijakan nasional untuk memperkuat pengakuan hak, perlindungan tenaga kerja serta pemberian jaminan sosial bagi pelaku industri musik. Termasuk penerapan insentif pajak berupa penyederhanaan pajak royalti, pembebasan PPN dan keringanan PPh 21 bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah Rp10 juta," tegas Giring.
Berita Terkait
-
Armand Maulana Kritik Pedas Sistem Royalti: Ngapain Banyak LMK Kalau Gak Efektif?
-
Charly Van Houten Justru Beri Royalti ke Orang yang Bawakan Lagunya
-
Arie Kriting Sebut Rizky Febian dan Mahalini Pasangan Sempurna: Gak Akan Ada Konflik Royalti
-
Jawaban Menohok Piyu Padi Dicibir Sowan ke Nasdem Terkait Usulan Pengelolaan Royalti
-
Bukan Cuma Omongan, Ahmad Dhani Kirim 'Surat Sakti' Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Pelaku Usaha
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Denise Chariesta Ungkap Anaknya Jadi Sasaran Hujatan, Sudah Terjadi Sejak Dalam Kandungan
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum