-
Sidang putusan kasus vape Jonathan Frizzy resmi ditunda oleh hakim.
-
Penundaan karena hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan pertimbangan.
-
Sidang vonis akan kembali digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Suara.com - Momen penentuan nasib Jonathan Frizzy dalam kasus penyalahgunaan vape berisi zat adiktif harus tertunda.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang seharusnya digelar hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025 terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, yang hadir di pengadilan.
"Iya, jadi baru saja kita mendengar yang disampaikan Majelis Hakim bahwa hari ini harusnya agendanya pembacaan putusan," ujar Ida Bagus Ivan Darmadipraja.
Menurutnya, penundaan ini murni karena pertimbangan internal dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Namun, karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober," sambungnya.
Jonathan Frizzy sendiri tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Aktor 43 tahun itu mengikuti jalannya persidangan secara daring dari lembaga pemasyarakatan.
Meski putusannya ditunda, pihak Ijonk mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim.
"Ya, Ijonk sih menghormati proses hukum yang berlangsung gitu," kata sang pengacara.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Jonathan Frizzy di Sidang Kasus Vape Obat Keras
Walaupun demikian, ada harapan agar proses hukum ini dapat segera mendapatkan kepastian agar nasib kliennya menjadi jelas.
"Ya memang harapannya bisa perkaranya diputus dengan cepat supaya penjelasan, ada kejelasan lah dengan proses hukum ini, ada kepastian hukum," tuturnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Bukan Peran Utama, Jonathan Frizzy Berharap Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 1 Tahun Penjara
-
Jonathan Frizzy Larang Ririn Dwi Ariyanti Tonton Langsung Sidangnya, Ada Apa?
-
Jiwa Terguncang Dituntut Setahun Bui, Jonathan Frizzy Tulis Pesan Tuhan
-
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Siapkan Jurus Pamungkas
-
Dihadapan Hakim, Jonathan Frizzy Ungkap Idap Penyakit Serius: Ada Indikasi Kanker
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!