Entertainment / Gosip
Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Komentar Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan (Instagram/bennysimanjuntak_)

Suara.com - Jonathan Frizzy alias Ijonk telah diputuskan akan menjalani masa hukuman delapan bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ijonk dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam vape.

Menanggapi vonis tersebut, Jonathan Frizzy mengaku sebenarnya tidak terima.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ujar Ijonk setelah persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Jonathan Frizzy juga mengungkap rencananya setelah bebas.

Meski tak menyebutnya secara blak-blakan, Ijonk kemungkinan akan segera menikahi Ririn Dwi Ariyanti.

"Nanti ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga," tutur mantan suami Dhena Devanka itu.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Terancam Penjara, Pembelaan Terakhir Menentukan Nasibnya

Di sisi lain, Benny Simanjuntak paman Jonathan Frizzy tidak terlihat di persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui, Benny selama ini selalu pasang badan untuk Ijonk, mulai dari kasus perceraian hingga penyalahgunaan obat keras baru-baru ini.

Postingan Benny Simanjuntak melalui Instagram Story setelah Ijonk divonis delapan bulan pun tak terduga.

Bukan ucapan rasa syukur atau tidak terima dengan vonis yang diberikan kepada Ijonk, Benny justru mengomel.

"Harusnya bersyukur. Bukan malah menyalah-nyalahkan. Makanya cari teman yang bener!" tulis Benny pada Rabu, 22 Oktober 202.

Sindiran tersebut kemungkinan untuk Jonathan Frizzy lantaran kasus penyalahgunaan obat keras ini melibatkan teman.

Load More