-
Video joget Thalita Kusuma Sandra di klub malam viral dan menuai kecaman publik.
-
UNS mencabut beasiswa KIP-K Thalita setelah terbukti melanggar kode etik mahasiswa.
-
Thalita membantah tuduhan, melapor ke polisi, dan menilai pemberitaan telah mencemarkan namanya.
Menanggapi kehebohan publik, UNS tidak tinggal diam. Pihak rektorat segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Thalita dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan verifikasi yang cermat.
4. Terbukti Melanggar Norma Kesopanan dan Kepatutan
Dasar hukum sanksi yang dijatuhkan UNS sangat jelas. Thalita terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
Gaya hidup yang ditampilkannya dalam video viral dianggap bertentangan dengan norma kepatutan sebagai seorang akademisi dan penerima beasiswa pemerintah.
5. Rentetan Sanksi Tegas Diberikan Kampus
Sebagai konsekuensinya, UNS menjatuhkan tiga sanksi berat kepada Thalita. Pertama, ia menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Baca Juga: Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
Kedua, yang paling krusial, beasiswa KIP-Kuliah miliknya dicabut permanen, dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.
Ketiga, ia diwajibkan mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan untuk pembinaan.
6. Klarifikasi Thalita Kusuma Sandra
Setelah namanya tercoreng, halita Kusuma Sandra membantah seluruh tuduhan itu dan menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang dinilainya tidak akurat serta mencederai etika jurnalistik.
Thalita menjelaskan bahwa berita yang beredar telah mencantumkan identitas pribadinya tanpa izin dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan reputasi yang cukup serius.
Berita Terkait
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Aksi Artis Sambut Lebaran: BCL Masak 7 Kg Rendang, Zaskia Mecca Gelar Salat Ied Sendiri
-
Bukan Adopsi, Nagita Slavina Bongkar Alasan Baby Muhammad Ada di Rumahnya
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya