-
Video joget Thalita Kusuma Sandra di klub malam viral dan menuai kecaman publik.
-
UNS mencabut beasiswa KIP-K Thalita setelah terbukti melanggar kode etik mahasiswa.
-
Thalita membantah tuduhan, melapor ke polisi, dan menilai pemberitaan telah mencemarkan namanya.
Menanggapi kehebohan publik, UNS tidak tinggal diam. Pihak rektorat segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Thalita dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan verifikasi yang cermat.
4. Terbukti Melanggar Norma Kesopanan dan Kepatutan
Dasar hukum sanksi yang dijatuhkan UNS sangat jelas. Thalita terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
Gaya hidup yang ditampilkannya dalam video viral dianggap bertentangan dengan norma kepatutan sebagai seorang akademisi dan penerima beasiswa pemerintah.
5. Rentetan Sanksi Tegas Diberikan Kampus
Sebagai konsekuensinya, UNS menjatuhkan tiga sanksi berat kepada Thalita. Pertama, ia menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Baca Juga: Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
Kedua, yang paling krusial, beasiswa KIP-Kuliah miliknya dicabut permanen, dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.
Ketiga, ia diwajibkan mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan untuk pembinaan.
6. Klarifikasi Thalita Kusuma Sandra
Setelah namanya tercoreng, halita Kusuma Sandra membantah seluruh tuduhan itu dan menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang dinilainya tidak akurat serta mencederai etika jurnalistik.
Thalita menjelaskan bahwa berita yang beredar telah mencantumkan identitas pribadinya tanpa izin dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan reputasi yang cukup serius.
Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan semacam ini berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap penerima KIPK lainnya, seolah-olah seluruh mahasiswa penerima bantuan pendidikan hidup bermewah-mewahan.
7. Laporkan Beberapa Akun
Sebagai tindak lanjut, Thalita menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarluaskan berita tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Laporan itu dilakukan karena konten yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa.
Kasus Thalita adalah cermin bagi siapa pun, terutama para penerima beasiswa, untuk selalu menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab moral.
Privilese yang didapat dari uang rakyat harus diimbangi dengan perilaku yang pantas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Berita Terkait
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan