- MKD hari ini memberikan keputusan kode etik untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
- Sahroni, Nafa, dan Eko dianggap melanggar kode etik dan mendapatkan hukuman penonaktifan.
- Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dianggap tidak melanggar kode etik.
Suara.com - Babak akhir dari kontroversi dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota dewan akhirnya tiba.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengetuk palu putusan pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang ini menentukan nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dari lima nama yang disidang, tiga di antaranya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menerima sanksi tegas.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni yang harus menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan untuk sementara waktu.
Seperti apa hasil untuk para anggota dewan tersebut? Berikut selengkapnya.
1. Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Karena itu, anggota dewan yang rumahnya sempat dijarah, dinonaktifkan dari keanggotannya di DPR selama setengah tahun.
"Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Baca Juga: Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
2. Nafa Urbach
Nasib serupa juga menimpa rekan separtai Sahroni, Nafa Urbach. Artis yang beralih menjadi politisi ini juga dinyatakan bersalah oleh MKD dan dijatuhi sanksi penonaktifan.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun.
MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan dan memberikan peringatan agar Nafa lebih menjaga sikapnya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.
3. Eko Patrio
Anggota dewan dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak luput dari sanksi.
"Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang Daradjatun.
Majelis hakim menilai komedian senior itu terbukti melakukan pelanggaran.
"Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," imbuh Adang.
4. Uya Kuya
Berbeda nasib dengan ketiga rekannya, dua anggota dewan lainnya justru bisa bernapas lega.
Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya secara penuh.
"Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adnan Daradjatun.
"Menyatakan Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tuturnya.
5. Adies Kadir
Putusan serupa juga diterima oleh politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir. Namanya dibersihkan dari tuduhan pelanggaran etik, meski tetap mendapat catatan dari majelis.
"Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya," kata Adnan Daradjatun.
Dengan adanya putusan ini, maka Adies Kadir sudah bisa kembali bekerja setelah putusan tersebut dibacakan.
Putusan ini merupakan buntut dari serangkaian kontroversi yang memicu kemarahan publik.
Ahmad Sahroni disorot karena pernyataannya yang dinilai merendahkan masyarakat.
Sementara Nafa Urbach dikritik karena dukungannya pada tunjangan perumahan DPR.
Di sisi lain, Eko Patrio dan Uya Kuya tersandung kasus akibat aksi joget di ruang sidang dan Adies Kadir karena pernyataannya terkait isu tunjangan dewan.
Tag
Berita Terkait
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa
-
Ava: Jessica Castain Jadi Pembunuh Bayaran, Malam Ini di Trans TV
-
Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil
-
Those Who Wish Me Dead Malam Ini: Angelina Jolie Terjebak dalam Kepungan Api dan Pembunuh
-
Innalillahi, Ayah Bunga Zainal Meninggal Dunia