Entertainment / Gosip
Rabu, 05 November 2025 | 14:55 WIB
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR RI nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI setelah menjadi sasaran hoaks terkait video joget viral.

  • Video joget sempat memicu tuduhan palsu merayakan kenaikan gaji, bahkan memicu penjarahan di rumahnya.

  • Nama baik dan status Uya sebagai anggota DPR dipulihkan sepenuhnya setelah putusan MKD.

4. Rumah Dijarah Akibat Berita Bohong

Dampak dari hoaks tersebut ternyata sangat fatal dan melampaui dunia maya.

MKD mengungkap bahwa berita bohong itu telah memprovokasi oknum tidak bertanggung jawab hingga melakukan penjarahan di kediaman pribadi Uya Kuya.

"Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu 3 Surya utama di jarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

5. Nama Dipulihkan dan Status Dikembalikan

Atas dasar temuan bahwa Uya adalah korban, MKD memutuskan membersihkan namanya dari segala tuduhan.

Statusnya sebagai anggota DPR RI pun dipulihkan secara penuh terhitung sejak putusan dibacakan.

"Bahwa karena itu nama baik teradu 3 Surya utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," tutup Imran Amin.

Baca Juga: Bukan Cuma Video Editan, Uya Kuya Sebut Pemicu Lain Rumahnya Dijarah

Load More