Entertainment / Gosip
Rabu, 05 November 2025 | 16:02 WIB
Eko Patrio [Tangkap layar X]
Baca 10 detik
  • Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan oleh MKD DPR RI karena pelanggaran etik.

  • Kasus bermula dari video joget viral dan diperburuk oleh respons defensif lewat video parodi.

  • Meski menjadi korban hoaks dan rumahnya dijarah, hal itu hanya dijadikan pertimbangan meringankan.

"Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," tegas Imran.

4. Rumah Dijarah, Jadi Pertimbangan Meringankan

Meski melakukan kesalahan, Eko Patrio juga menjadi korban dari hoaks yang beredar.

Dampaknya sangat serius, bahkan sampai membuat rumah pribadinya dijarah oleh oknum. Insiden ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," ungkap Imran.

Eko Patrio (instagram)

5. Palu Diketuk, Vonis 4 Bulan Penonaktifan

Setelah melalui serangkaian pertimbangan, MKD akhirnya memutuskan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik.

Kombinasi antara aksi joget yang tidak pantas dan respons yang keliru membuatnya harus menerima sanksi tegas.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," tutup Imran Amin.

Baca Juga: Trauma, Eko Patrio Belum Sanggup Lihat Kondisi Rumahnya yang Dijarah

Load More