-
MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
-
Status keanggotaan dan jabatan Adies Kadir di DPR dipulihkan sepenuhnya.
-
Adies Kadir diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi kepada publik.
Suara.com - Nasib politisi Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), mengakhiri spekulasi yang beredar selama masa penonaktifannya.
Wakil Ketua MKD, Imran Amin, yang memimpin sidang, secara lugas menyatakan bahwa Adies Kadir bersih dari tuduhan pelanggaran etik yang dialamatkan kepadanya.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Imran Amin saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, MKD pun memulihkan sepenuhnya status keanggotaan politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, baik sebagai anggota maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Adies Kadir terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak tepat.
Meski ia telah memberikan ralat, pernyataannya telanjur menjadi polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
Dalam pertimbangannya, MKD berpendapat bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya.
Klarifikasi yang telah dilakukannya pun dianggap sebagai langkah yang sudah sangat tepat.
"Mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Imran.
Kendati demikian, MKD tetap memberikan peringatan kepada Adies Kadir agar lebih waspada di kemudian hari. Menurut MKD, ia harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," bunyi salah satu poin putusan.
MKD secara spesifik menyoroti pentingnya persiapan data yang akurat. Terutama saat menghadapi wawancara spontan atau doorstop yang membahas isu-isu teknis.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu
-
Perjalanan Tasya dan Valen ke Grand Final D'Academy 7, Adu Kualitas Tanpa Celah
-
Deretan Momen Ridwan Kamil Sebut Aura Kasih saat Berpantun, Tercatat Sejak 2021
-
Kaleidoskop 2025: 7 Artis Terseret Rumor Jadi Simpanan Pejabat
-
Kenang Barbie Shu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden saat Konser Reuni F4
-
Siap Duet Bareng JKT48, Rhoma Irama Rela Ngulik Sebulan Demi Imbangi Gen Z
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Janur Ireng Lewat TIX ID, Simak Ketentuannya
-
Bukan Zina, Insanul Fahmi Akhirnya Ngaku Sudah Nikahi Inara Rusli dan Jawab Isu Hamil Duluan