News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 16:27 WIB
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • MKD DPR RI secara proaktif memangkas jumlah titik anggaran reses menjadi 22 titik.

  • Keputusan diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana dan merespons sorotan publik yang meningkat.

  • MKD memerintahkan Kesekjenan DPR RI untuk segera melaksanakan putusan pemangkasan anggaran tersebut.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memangkas jumlah titik kegiatan dalam anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik. Keputusan ini diambil secara proaktif sebagai respons atas sorotan publik terkait penggunaan dana reses dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa sidang ini digelar atas inisiatif MKD, tanpa adanya pengaduan, untuk menyikapi dinamika di masyarakat.

"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota, MKD merasa perlu melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut," ujar Adang dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang menegaskan bahwa dana reses merupakan anggaran resmi yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan konstituen di daerah pemilihan (dapil).

Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menarik perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas sosial. Selain itu, MKD menekankan bahwa dana reses yang bertujuan menyerap aspirasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

Oleh karena itu, MKD menilai jumlah titik reses pada tahun 2025 tidak efektif dan perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD mengeluarkan putusan sebagai berikut:

  • Meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk memotong anggaran reses menjadi 22 titik.
  • Meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk segera melaksanakan amar putusan ini.

Putusan ini bersifat final dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI.

Load More